Sentimen
Negatif (98%)
15 Agu 2024 : 10.40
Partai Terkait
Tokoh Terkait

MK Heran Ada 10% Suara Tak Sah di Satu TPS Bengkulu Tengah: Aneh Ini

15 Agu 2024 : 17.40 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Jakarta -

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku heran lantaran adanya 10 persen suara tidak sah dalam satu TPS di Desa Tabarenah, Bengkulu Tengah pada pemilu 2024. Arief pun mempertanyakan alasan banyaknya surat suara tidak sah tersebut.

Hal itu disampaikan Arief dalam sidang perkara 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024). Mulanya, Arief menanyakan ada atau tidaknya suara tidak sah di TPS tersebut.

"Ada 26 surat suara tidak sah di TPS 01 Desa Tebarenah," kata saksi dari PAN selaku Pemohon, Herik Saprizal.

Mendengar itu, Arief pun mengaku terkejut. Dia lantas menanyakan alasan penyebab suara tidak sah ada sebanyak itu.

"Banyak sekali, kasusnya apa kok bisa tidak sah sebanyak itu?" tanya Arief.

Herik menjelaskan pihaknya menentukan suara sah dan tidak sah melalui musyawarah mufakat. Selain itu, kata dia, juga telah mengikuti aturan-aturan yang dijelaskan dalam bimbingan teknis (bimtek) yang dipelajarinya.

"Sehingga apa pun bentuk surat suara yang dibuka itu, kami teliti secara seksama kami ambil kesimpulan bersama, kita patokan dengan aturan dasar bimtek kami, sepengetahuan kami tentang kriteria surat suara sah dan tidak sah, sehingga kami di akhir putuskan kalau surat suara itu masuk kategori sah, dan kalaupun surat suara itu sesuai masuk ke kategori tidak sah, maka kita putuskan bersama termasuk ke surat suara tidak sah," jelasnya.

Arief pun kemudian menanyakan jumlah hak pemilih tetap hingga pemilih khusus dan tambahan di TPS 01 Desa Tebarenah. Saksi menyampaikan total daftar pemilih tetap (DPT) Desa Tebarenah sebanyak 288 orang.

Kemudian, kata dia, pemilih dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 267 orang. Sedangkan jumlah pemilih tambahan tidak ada, serta pemilih khusus sebanyak empat orang.

Selanjutnya, total surat suara yang ada ialah sebanyak 294. Namun yang digunakan ialah 271 surat suara, sedangkan 23 surat suara lainnya tidak digunakan.

"Jumlah surat suara sah 245, surat suara tidak sah 26, jumlah surat suara sah dan tidak sah 271," ujarnya.

"Jadi dari 271 itu yang tidak sah 26 ya?" tanya Arief.

"26, Yang Mulia," jawab Herik.

"Oh 10% sendiri ini. Baru anu juga, aneh ini. Tingkat pendidikan di sana apa sih? Kok bisa sampai banyak keliru gini?" tanya Arief.

Herik pun menjelaskan saat hari pemungutan suara, pemilih lebih banyak terburu-buru dalam mencoblos. Hal itu pun kemudian membuat banyak kekeliruan dari hasil surat suara pemilih tersebut.

"Sebagian masyarakat ada terkesan buru-buru, ditambah lagi kemungkinan apa yang dari pihak penyelenggara sampaikan tentang kehati-hatian untuk melakukan pencoblosan itu tidak terlalu diamati para pemilih," ungkapnya.

Dalam gugatannya, PAN mendalilkan adanya penambahan empat suara kepada PPP untuk anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah 3. PAN menilai penambahan suara itu hasil dari hitung ulang yang dilakukan KPU atas penetapan suara yang tidak sah menjadi sah di Dapil Kabupaten Bengkulu Tengah 3 yang tersebar di lima TPS.

Lima TPS itu diantaranya, TPS 01 Desa Taba Rena Kecamatan Pagarjati, TPS 01 Desa Karang Are Kecamatan Pagarjati, TPS 01 Desa Keroya Kecamatan Pagarjati, TPS 01 Desa Temiang Kecamatan Pagarjati, dan TPS 01 Desa Padang Burnai Kecamatan Banghaji.

PAN menilai tindakan KPU menguntungkan PPP. Sebab PPP mendapat tambahan empat suara yang seharusnya menurut versi pemohon 2.021 suara menjadi 2.025 suara versi KPU. Sedangkan PAN mendapatkan 2.022 suara berdasarkan C Hasil, C Hasil Salinan, D Hasil Kecamatan, dan D Hasil Kabupaten.

(amw/lir)

Sentimen: negatif (98.3%)