Sentimen
Negatif (100%)
14 Agu 2024 : 09.52
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Kuasa Hukum: Status SYL Belum Tersangka Saat Bertemu Firli Bahuri Megapolitan 14 Agustus 2024

14 Agu 2024 : 09.52 Views 6

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Kuasa Hukum: Status SYL Belum Tersangka Saat Bertemu Firli Bahuri Tim Redaksi   JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Firli Bahuri , Ian Iskandar mengatakan, status eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ketika bertemu dengan kliennya di lapangan badminton belum ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi. “(Saat itu) status SYL tidak tersangka, tidak menyandang status apapun saat bertemu dengan Pak Firli,” kata Ian saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024). Terlebih, dalam pertemuan tersebut, justru SYL yang menghampiri Firli, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan dianggap sebuah kekeliruan. “Jadi keliru betul, keliru yang sangat mendasar kalau Pak Firli dijadikan lagi tersangka dengan tuduhan Pasal 36 Undang-Undang KPK,” ucap Ian. Penyidik Polda Metro Jaya dinilai hanya mencari-cari kesalahan Firli karena tidak dapat membuktikan perkara dugaan pemerasan terhadap SYL. “Kesannya kan ketika pasal pemerasan tidak terbukti, dicari-cari lagi kesalahan beliau. Tentu ini preseden yang jelek terkait dengan penegakan hukum. Kami tidak terima,” kata Ian. Setidaknya penyidik tengah mengusut dua laporan polisi yang menjerat Firli, yaitu dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan pertemuannya dengan SYL di sebuah lapangan badminton. Dalam kasus dugaan tipikor, ada dua perkara yang tengah diusut Polda Metro Jaya, yaitu pemerasan terhadap SYL dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara pemerasan terhadap SYL, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka pada November 2023. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum menahan Firli. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)