Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Timah Tbk
Kab/Kota: Bangka
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Harvey Moeis Tampil Necis di Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Timah
Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan
Bisnis.com, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS), Harvey Moeis tiba dengan setelan necis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2024).
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Harvey tiba di ruang sidang pada 10.14 WIB. Dia tampil rapi dengan rambut klimis serta mengenakan kemeja putih dan celana hitam panjang.
Sebelum memasuki ruang sidang, rompi tahanan dan borgol yang melekat pada dirinya dilepaskan terlebih dahulu oleh petugas pengamanan. Adapun, Harvey juga dijaga ketat kepolisian saat masuk ke ruang sidang.
Hanya saja, dalam sidang perdananya itu, Harvey tidak didampingi oleh Sandra Dewi dan hanya ditemani oleh tim kuasa hukumnya.
Di samping itu, sidang ini akan dipimpin hakim ketua akan dipimpin oleh Eko Ariyanto. Sementara untuk hakim anggota yaitu Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey diduga melakukan negosiasi untuk mengkondisikan pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah.
Selanjutnya, keuntungan dari perbuatan Harvey kemudian difasilitasi Helena dengan modus tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Adapun, dalam sidang perdana eks Kadis ESDM Rabu (31/7/2024) di PN Tipikor, Harvey dan Helena diduga terima uang Rp420 miliar.
"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000," ujar jaksa penuntut umum di PN Tipikor, Rabu (31/7/2024).
Atas perbuatannya, Harvey disangkakan Pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Harvey juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sentimen: negatif (86.5%)