Sentimen
14 Agu 2024 : 11.51
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Gunung, Bogor
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Kuasa Hukum: Polisi Keliru Tingkatkan Kasus Pertemuan Firli dengan SYL ke Tahap Penyidikan Megapolitan 14 Agustus 2024
14 Agu 2024 : 18.51
Views 3
Kompas.com Jenis Media: Metropolitan
Kuasa Hukum: Polisi Keliru Tingkatkan Kasus Pertemuan Firli dengan SYL ke Tahap Penyidikan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
- Kuasa hukum
Firli Bahuri
, Ian Iskandar, menilai, penyidik Polda Metro Jaya keliru telah meningkatkan status perkara pertemuan kliennya dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke tahap penyidikan.
Ian berpendapat, Pasal 36 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan ranah lembaga anti rasuah terkait dengan etika pemimpin KPK.
“Jadi, kalau pihak Polda Metro Jaya menaikan tahap penyidikan dengan menjadikan tersangka Pak Firli, itu keliru,” kata Ian saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/8/2024).
Ian mengakui Firli ketika itu masih berstatus sebagai Ketua KPK saat bertemu dengan SYL di sebuah lapangan badminton pada 2 Maret 2022.
“(Tetapi) Pak SYL tidak dalam status apa pun, tidak terlapor atau (statusnya) tidak sebagai tersangka,” ucap Ian.
Terlebih, saat itu SYL lah yang menghampiri Firli, bukan sebaliknya.
Oleh karena itu, Ian menganggap, penyidik Polda Metro Jaya terlalu dangkal memahami atau menafsirkan Pasal 36 Undang-Undang KPK.
“Keliru yang sangat mendasar,” ujar dia.
Untuk diketahui, penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara pertemuan Firli Bahuri dengan SYL di sebuah lapangan badminton dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Sedangkan LP (laporan polisi) kedua terkait Pasal 36 Undang-Undang KPK, sudah dilakukan gelar perkara, (hasilnya) naik ke penyidikan penangkapan perkara aquo,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Rabu (14/8/2024).
Setidaknya penyidik tengah mengusut dua laporan polisi yang menjerat Firli, yaitu dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan pertemuannya dengan SYL di sebuah lapangan badminton.
Dalam kasus dugaan tipikor, ada dua perkara yang tengah diusut Polda Metro Jaya, yaitu pemerasan terhadap SYL dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara pemerasan terhadap SYL, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka pada November 2023.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum menahan Firli.
Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (100%)