Sentimen
Negatif (100%)
29 Jul 2024 : 21.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jati, Tuban, Bojonegoro

Kasus: pencurian, penganiayaan

Tokoh Terkait

Tebas Kaki Pegawai Perhutani Tuban Saat Kepergok Curi Kayu, Pria Asal Singgahan Terancam 2 Tahun Penjara

30 Jul 2024 : 04.03 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Regional

Tuban (beritajatim.com) – Terduga pelaku kasus penganiayaan terhadap pegawai Perhutani hingga mengalami luka-luka kini ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban dan terancam 2 tahun penjara. Senin (29/07/2024).

Menurut Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin bahwa beberapa hari yang lalu telah terjadi kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Mursyid asal Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban kepada pegawai Perhutani bernama Damari asal Bojonegoro.

“Penganiayaan tersebut menyebabkan korban mengalami luka-luka di bagian paha kaki sebelah kiri,” tutur Kapolres Tuban.

Lanjut, pelaku sudah diamankan, adapun untuk barang bukti yang disita yakni celana korban terdapat bercak noda darah kemudian juga 1 buah bilah kapak dengan pegangan kayu ukuran panjang 50 cm.

“Kejadian pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 pukul 07.30 TKP nya di area kawasan hutan 25 C Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Tuban,” imbuhnya.

Untuk modus operandinya, diduga pelaku melakukan penganiayaan karena kepergok oleh Mantri Hutan yang saat itu tengah melakukan patroli, melihat terduga pelaku melakukan pencurian kayu jati di dalam kawasan hutan Desa Tingkis.

“Jadi pada Intinya saat Mantri Hutan ini melaksanakan patroli, kemudian akan dilakukan penertiban malah yang bersangkutan ini melawan dan langsung melakukan pembacokan dan terkena di paha sebelah kiri,” bebernya.

Diduga pelaku tidak sendirian, sehingga pihak Kepolisian masih melakukan pendalaman soal kasus tersebut dan masih melakukan upaya pencarian.

“Pelaku terjerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya. [ayu/ian]

Sentimen: negatif (100%)