Sentimen
Positif (44%)
30 Mei 2024 : 23.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Surabaya, Probolinggo, Kediri, Magelang, Sukabumi, Cimahi, Mojokerto, Pontianak, Blitar, Sukoharjo

Kasus: mafia tanah

Kediri Dideklarasikan Sebagai Kota Lengkap oleh Menteri ATR/BPN RI, Apa Itu?

30 Mei 2024 : 23.37 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Kediri (beritajatim.com) – Kota Kediri dideklarasikan sebagai salah satu Kabupaten/Kota Lengkap oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Agus Harimurti Yudhoyono, Kamis (30/5/2024).

Bersamaan dengan Kota Kediri, ada 13 kabupaten/kota lainnya di 7 provinsi se-Indonesia yang juga dideklarasikan sebagai Kabupaten/Kota Lengkap. Deklarasi Kota Lengkap disampaikan Menteri ATR/BPN secara virtual.

Kota Lengkap merupakan status yang diberikan kepada wilayah yang seluruh bidang tanahnya terpetakan dan memiliki kelengkapan data secara spasial maupun hukum. Jadi artinya secara keseluruhan di kota atau kabupaten tersebut sudah terdata, terdaftar, dan terpetakan bidang-bidang tanahnya.

PJ Wali Kota Kediri yang turut hadir secara virtual Deklarasi Kota Lengkap ini memberikan apresiasi atas capaian yang diraih Kota Kediri melalui Kantor Pertanahan Kota Kediri. Hal tersebut bisa diraih berkat program-program yang telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Kediri. Maka dari itu, sinergi dan kolaborasi dalam membangun kota ini untuk dikuatkan. “Jadi tidak ada kota kita maju dengan sendirinya pasti ada kolaborasi di sana,” imbuhnya.

Menurut Pj Wali Kota Kediri dengan menyempatkan hadir di tengah-tengah kegiatan instansi vertikal itu dapat memberikan kontribusi ke prestasi Kota Kediri. Dideklarasikan Kota Kediri sebagai Kota Lengkap ini menandakan bahwa Kota Kediri cukup dikenal dengan kinerja yang sangat baik.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kediri Jany Danny Assa menjelaskan  bahwa Kota Kediri dideklarasikan sebagai Kota Lengkap tidak lepas dari dukungan Pemerintah Kota Kediri dan juga Forkompimda Kota Kediri. Karena dari Kantor Pertanahan Kota Kediri tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan dan kolaborasi dari seluruh stakeholder yang ada.


“Terima kasih atas dukungannya selama ini sehingga Kota Kediri dideklarasikan sebagai Kota Lengkap,” imbuhnya.

Pada acara Deklarasi Kota Lengkap tersebut, Menteri ATR/BPN  juga menjelaskan, dengan dinyatakan sebagai Kabupaten/Kota Lengkap ada keuntungan yang diperoleh wilayah, antara lain memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, termasuk para investor, meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan.

Selanjutnya, mempersempit ruang gerak mafia tanah, mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan penataan wilayah karena seluruh bidang tanah telah terdata dan terdaftar. “Serta yang terakhir memudahkan transformasi digital atau penerapan sistem elektronik dalam rangka efisiensi pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Adapun 13 daerah lain yang dideklarasikan sebagai Kota Lengkap yakni Kota Tangerang, Kota Pontianak, Kota Probolinggo, Kota Surabaya I&II, Kota Blitar, Kota Mojokerto, Kota Bukittinggi, Kota Sukabumi, Kota Cimahi, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, dan Kota Lhokseumawe.

Turut hadir dalam deklarasi ini Kepala Pertanahan Kabupaten Kediri La Ode Asrafil, Kepala Dinas PUPR Endang Kartika Sari, Kepala BPPKAD Sugeng Wahyu Purba, Ketua IPPAT Kota Kediri Eko Sunu Jatmiko, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Polres Kediri Kota dan Kodim 0809. [nm/but]

Sentimen: positif (44.4%)