Sentimen
13 Agu 2024 : 21.39
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi, kasus suap
Tokoh Terkait
KPK: SP3 Kasus Surya Darmadi Konsekuensi PK Suheri Terta yang Dikabulkan MA Nasional 13 Agustus 2024
14 Agu 2024 : 04.39
Views 2
Kompas.com Jenis Media: Nasional
KPK: SP3 Kasus Surya Darmadi Konsekuensi PK Suheri Terta yang Dikabulkan MA
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menyebut, penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dugaan suap bos perusahaan sawit,
Surya Darmadi
merupakan konsekuensi dari putusan peninjauan kembali (
PK
) Suheri Terta (ST) yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Suheri merupakan terpidana kasus suap revisi alih fungsi lahan terhadap Gubernur Riau tahun 2014 Annas Maamun. Suap dilakukan bersama-sama dengan Surya Darmadi.
“Hal ini merupakan konsekuensi logis dari putusan PK dari salah satu terpidana Saudara ST (Suheri Terta) yang dikabulkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui awak media di kantornya, Selasa (13/8/2024).
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum KPK tidak lagi memiliki upaya hukum yang bisa ditempuh dalam merespons putusan PK.
Karena itu, akhirnya pimpinan KPK menerbitkan SP3 untuk perkara Surya Darmadi.
“Menghentikan proses penyidikan untuk Saudara SD (Surya Darmadi),” ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK menerbitkan SP3 Nomor Sprin.Henti.Dik/28A/DIK.00/01/06/2024 tertanggal 14 Juni 2024.
Surat itu menyatakan penyidikan dugaan suap Surya Darmadi kurang bukti.
SP3 dikeluarkan beberapa bulan setelah tim hukum Surya Darmadi bersurat kepada pimpinan KPK terkait adanya putusan PK Suheri Terta yang dikabulkan Mahkamah Agung.
Karena dalam konstruksi hukum itu disebutkan suap dilakukan bersama-sama maka ketika Suheri dinyatakan tidak bersalah, Surya Darmadi juga tidak bersalah.
“Surya Darmadi tidak terbukti telah 'melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan terdakwa Suheri Terta sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan," kata pengacara Surya Darmadi Maqdir Ismail.
Berdasarkan penelusuran
Kompas.com
, novum atau bukti baru yang diajukan Suheri berupa surat keterangan dokter bahwa Annas Maamun sudah pelupa dan menderita sindrom geriatri.
Sindrom itu berupa gejala masalah kesehatan lansia akibat penurunan fungsi tubuh dan kejiwaan.
Karena itu, keterangan Annas dalam perkara suap tersebut dinilai tidak sah sebagai barang bukti lantaran berubah-ubah dan membuat hakim ragu.
Atas dasar itu, mayoritas Majelis Hakim PK yang dipimpin Andi Samsan Nganro menilai putusan kasasi yang menyatakan Suheri bersalah keliru.
“Membebaskan terpidana oleh karena itu dari seluruh dakwaan tersebut,” bunyi putusan yang diketok Andi Samsan Nganro yang diputus 3 Agustus 2022.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (88.6%)