OJK Selidiki Rekening Terkait Judi Online, Proses Hukum Jika Terbukti Langgar - Page 3
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, untuk menuju Indonesia maju dihadapkan dengan sejumlah tantangan besar antara lain, perilaku korupsi dan tindak kejahatan yang menggunakan keberadaan sektor jasa keuangan seperti pinjol ilegal, investasi ilegal dan judi online.
“Kita harus memposisikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang tidak dapat diberantas oleh satu pihak saja. Sehingga dibutuhkan sienrgi dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan dalam memberantasnya termasuk tentu peran penting keluarga insan OJK sehingga terwujud masyarakat Indonesia yang antikorupsi dengan ekosistemsektor jasa keuangan yang sehat dan berintegritas,” kata Mahendra, dalam keterangannya dikutip Selasa (13/8/2024).
Adapun terkait aktivitas kegiatan ilegal di industri jasa keuangan, khusus judi online, OJK telah menutup lebih dari 6000 rekening yang terindikasi terkait judi online di sejumlah bank dan telah melakukan pendalaman dari profil dari pemilik rekening tersebut dan meminta bank-bank untuk mendalami dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan termasuk melaporkannya kepada PPATK.
Menurutnya, berbagai langkah lain juga sudah dilakukan, dan tentu ke depan bekerja sama dengan kementerian lembaga serta aparat penegak hukum. Pihaknya akan terus melakukan penelusuran tindak lanjut, pemeriksaan dan pemrosesan hukum dari mereka yang terbukti atau terduga melakukan pelanggaran dalam bidang kegiatan judi online ini.
"Karena OJK juga wajib melindungi masyarakat, konsumen dan kelompok yang rentan terhadap berbagai kegiatan ilegal yang sangat merugikan itu," ujarnya.
Kerjasama StakeholderDalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menegaskan pentingnya kerjasama seluruh stakeholder untuk terus melakukan penguatan governansi dan integritas di Sektor Jasa Keuangan di tengah tantangan yang sedang dihadapi.
“OJK mengajak seluruh stakeholder, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk dapat berkolaborasi dan bekerjasama dengan OJK dalam memperkuat governansi dan integritas sektor jasa keuangan demi terwujudnya sektor jasa keuangan yang berdaya saing dan berperan optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan menuju Indonesia emas tahun 2045," tutup Sophia.
Sentimen: negatif (80%)