Sentimen
Negatif (88%)
8 Agu 2024 : 19.48
Informasi Tambahan

Hewan: Domba

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Dianggap sebar fitnah, DPC PKB laporkan Lukman Edy ke Polres Jaksel

8 Agu 2024 : 19.48 Views 2

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Metropolitan

Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Jakarta Selatan melaporkan mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB Lukman Edy ke polisi atas tuduhan menyebarkan berita bohong, adu domba serta fitnah terhadap kader dan pengurus partai tersebut.

Laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) dilakukan setelah DPC PKB membaca dan melihat yang disampaikan oleh Lukman Edy di beberapa media nasional dan beredar luas di kanal media sosial.

"Setelah dirinya memenuhi panggilan PBNU, apa yang disampaikan terindikasi sangat tendensius, tidak benar dan cenderung sebagai fitnah," kata Ketua DPC PKB Jaksel Darussalam dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Darussalam menyebutkan laporan tersebut ditunjukkan dengan adanya surat tanda terima Laporan Polisi Nomor 
STTLP/B/2394/VIII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA dengan dugaan Pasal 27 A Jo. 45 (4) UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Dalam laporan tersebut, Darussalam menyertakan bukti-bukti yang dituduhkan oleh Lukman Edy melalui berita dan saluran media sosial yang terindikasi tidak benar, bernuansa fitnah dan mengandung unsur adu domba.

"Terlihat Lukman Edy menyampaikan informasi yang tidak benar tentang PKB kepada PBNU. Ini sangat menyakitkan bagi kader-kader PKB dan jika dibiarkan bisa menimbulkan konflik lebih tajam karena seolah ada unsur kesengajaan untuk adu domba," katanya.

Baca juga: PKB Sulsel turut laporkan Lukman Edy di Polda

Menurut Darussalam, salah satu hal paling menyakitkan dari paparan Lukman Edy kepada masyarakat dan PBNU adalah bahwa PKB telah meninggalkan ajaran Gus Dur.

Lukman Edy juga menilai PKB telah kehilangan ruh perjuangan, meninggalkan warga nahdliyin
​​​​​​​dan terjebak dalam kepemimpinan sentralistik di bawah Gus Muhaimin.

"Padahal selama 26 tahun perjalanan PKB, kader-kader PKB di semua level selalu berjuang dan menjadikan warga nadhliyin sebagai inspirasi dan energi untuk perjuangan demi kesejahteraan warga nahdliyin dan elemen warga pada umumnya," kata Darussalam.

Menurut Darussalam, jika di pusat legislator PKB memperjuangkan lahirnya UU Pesantren maupun Dana Abadi Pesantren. Di daerah-daerah kader-kader PKB berjuang meloloskan Perda Pesantren, bahkan di Jawa Timur ada program bea siswa madrasah diniyah dalam APBD.

"Di Jakarta ini kami memperjuangkan agar dana hibah untuk PWNU di Jakarta dinaikkan. Kami juga terus memperjuangkan insentif untuk guru ngaji dan DKM di DKI Jakarta, melalui dana hibah APBD DKI Jakarta," katanya.

Hal itu semua untuk warga DKI Jakarta yang mayoritas adalah nahdliyin. "Jadi apa yang dituduhkan Lukman Edy bahwa PKB meninggalkan nahdliyin itu tidak bisa diterima akal sehat," katanya.

Baca juga: Lukman Edy beri kuasa kepada 100 advokat hadapi laporan PKB ke polisi

Sebelumnya, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Muhammad Lukman Edy memberikan kuasa kepada 100 advokat untuk menghadapi laporan partai tersebut ke polisi terhadap dirinya.

"Pertemuan kami tadi membahas mengenai bantuan yang akan diberikan kepada saya yang dikriminalisasi oleh Cak Imin (Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar)," katanya.

"Hari ini saya baru memberikan kuasa kepada kawan-kawan, teman-teman, sahabat saya semua ini," kata Lukman Edy di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, Rabu (7/8).

Dikatakan bahwa kuasa tersebut diberikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor maupun Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBHNU).

"Nanti ada lagi dari Himanu (Himpunan Advokat NU) dan ada lagi dari Dasril Affandi dan rekan yang akan mendampingi yang memberikan kekuatan-kekuatan," ujarnya.
Baca juga: PKB Jateng polisikan mantan Sekjen Lukman Edy

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024

Sentimen: negatif (88.9%)