Sentimen
Positif (99%)
30 Jul 2024 : 13.07
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: pembunuhan, Tipikor, penganiayaan

Belum Terima Salinan Putusan Ronald Tannur, Kejaksaan Surati ke PN Surabaya

30 Jul 2024 : 20.07 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Regional

Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Dr Mia Amiati SH MH memastikan bahwa Jaksa melakukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik terhadap Ronald Tannur.

Pihaknya saat ini telah bersurat ke PN Surabaya yang tak kunjung menyerahkan salinan putusan sebagai salah satu syarat pengajuan kasasi.

“ Sejak kami mengatakan kasasi, kami memiliki waktu 14 hari dan saat ini kami sedang menyusun memori kasasi. Sebelum diajukan ke pengadilan tentunya akan dilakukan ekspose terlebih dahulu. Salinan putusan belum juga kami terima karena salah satu syarat adalah adanya salinan putusan tersebut makanya Jaksa menjawab pikir-pikir sambil menunggu salinan putusan tersebut,” ujar Kajati Mia Amiati saat ditemui di kantornya, Selasa (30/7/2024).

Dijelaskan Mia, Kejaksaan dalam setiap penanganan perkara adalah mewakili negara, apa yang diinginkan masyarakat adanya kepastian hukum dari korban tentu akan diupayakan melalui proses penuntutan.

“ Dalam perkara ini, Aspidum sudah memberikan arahan-arahan pada penuntut umum terkait penelitian berkas perkara, meneliti berkas perkara dengan cermat dan hasil dari penelitian berkas perkara kami memberikan petunjuk pada penyidik untuk dilengkapi dengan dicantumkannya CCTV untuk dicantumkan sebagai alat bukti. Dan itu menjadi petunjuk dalam P19 dan juga penguatan lainnya dan kami berupaya jangan sampai terdakwa lolos dari jeratan hukum. Karena kami meyakini atas perbuatan yang didakwakan,” ujar Mia.

Setiap perkara yang mendapat perhatian masyarakat lanjut Mia, bisa dipastikan pihaknya selalu mengikuti dan memberikab arahan pada tim Penuntut Umum. “ Dan sampai sejauh ini, jaksa sangat profesional dalam melakukan penuntutannya,” tambahnya.

Dalam setiap penanganan perkara lanjut Mia, Masyarakat mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum dan tidak ada transaksional dan mengedepankan hati nurani. Hal itu kata Mia, sebagaimana amanat Jaksa Agung bahwa dalam proses penegakan hukum harus memiliki hati nurani dan hal itu tidak ada dalam buku apapun tapi itu ada di hati nurani kita masing-masing Jaksa

Sementara Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Agustian Sunaryo mengatakan terkait dorongan agar Kejaksaan melakukan upaya pencekalan terhadap Ronald Tannur, hal itu bukan ranah kejaksaan, karena ini bukan kaitannya dengan pelaku tindak pidana yang ada kewenangan Kejaksaan untuk melakukan pengajuan pencekalan.

“ Kalau perkara Tipikor, cekal bisa dilakukan dalam tahap penyidikan sementara ini kan yang bersangkutan sudah diputus. Tapi kita akan koordinasi dan menginformasikan pada pihak imigrasi bahwa perkara ini belum inkrah,” ujar Aspidum.

Aspidum menambahkan, poin yang dia ajukan pihaknya dalam memori kasasi adalah bahwa pihak JPU tidak sependapat dengan vonis hakim, karena sejak awal pihaknya sudah melakukan ekspose dari hasil CCTV kemudian hasil keterangan ahli dan dari visum bahwa adanya lindasan dihati dan juga tulang iga patah dan juga keterangan saksi saksi yang ada tempat kejadian.

“ Dan pasal-pasalpun sudah kita lapis, jadi mulai pembunuhan, penganiayaan dan juga kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jadi pasal sudah berlapis,” ujarnya.

Aspidum menambahkan, dalam memori kasasi juga disebutkan bahwa hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan menafsirkan sendiri dan tidak berdasar alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

“ Ada bukti ahli kedokteran forensik yang mengatakan bahwa ada hati yang terlindas dan juga tulang rusuk atau iga patah itu semua diabaikan oleh hakim,” ujar Aspidum.

Terkait bukti CCTV yang tidak dilengkapi digital forensik, aspidum mengatakan bahwa CCTV itu tidak berdiri sendiri namun didukung dari saksi lainnya termasuk juga security. [uci/beq]

Sentimen: positif (99.2%)