Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cirebon
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Penuhi Panggilan Bareskrim, Kubu Saka Tatal Bawa Bukti Percakapan Terakhir Vina Cirebon - Page 3
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Mantan Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Saka Tatal turut menenteng bukti satu koper saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa (13/8/2024).
Pengacara Saka Tatal, Titin Prilianti mengatakan koper itu adalah bukti-bukti yang disiapkan untuk kliennya dalam menjalani pemeriksaan sebagai saksi soal dugaan keterangan palsu Aep dan Dede.
"Ini koper isinya bukan baju, ini berkas isinya. Ya sebetulnya kan Dede dan Aep kan seolah-olah melihat peristiwa, seolah-olah melihat terjadinya pelemparan. Sementara peristiwa itu tidak pernah ada menurut Dede. Karena dia juga tidak melakukan itu," kata Titin kepada wartawan.
Oleh sebab itu, kata Titin, guna membuktikan argumennya itu dalam membela kliennya. Satu koper berisi bukti-bukti terkait kejadian pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 akan disodorkan ke penyidik.
"Dia hanya diminta untuk membuat BAP, memberikan keterangan, padahal Dede tidak tahu peristiwanya. Kalau ini (nunjuk koper) ini isinya berkas-berkas semua di 2016," jelasnya.
Sementara pengacara Saka yang lain, Farhat Abbas mengatakan dari satu koper bukti yang dibawa, ada bukti menarik yakni percakapan terakhir Vina dengan sejumlah orang yang ditampilkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK).
"Termasuk percakapan bukti telepon antara Widi dan Vina sebelum kematian. Artinya dengan ada bukti tersebut kita bisa pastikan bahwa tidak ada peristiwa di belakang showroom itu," jelasnya.
Selain itu, Farhat mengklaim kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan terhadap Eky dan Vina Cirebon. Klaim itu dikuatkan dengan sumpah pocong beberapa waktu lalu.
"Jadi putusan tujuh terpidana dihukum seumur hidup adalah keterangan dua orang saksi itu Dede dan Aep. Yang menyatakan melihat dan mendengarkan di lokasi kejadian walaupun dengan jarak 100 meter. Sedangkan mereka tidak ada di pengadilan hanya di BAP sumpah," tutur Farhat.
Sentimen: negatif (95.5%)