Sentimen
Negatif (66%)
12 Agu 2024 : 13.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: California

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Mantan Petinggi Twitter Gugat Elon Musk, Minta Saham Rp 319 Miliar! - Page 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Tekno

12 Agu 2024 : 13.00

Platform X yang sebelumnya dikenal dengan nama Twitter kerap dibayang-bayangi masalah hukum sejak dibeli Elon Musk pada Oktober 2022.

Salah satu gugatan hukum yang menyedot perhatian berkaitan dengan lebih dari 6.000 karyawan yang di-PHK oleh Musk, setelah dia mengakuisisi perusahaan tersebut. Ia diduga tak membayar pesangon penuh kepada mantan karyawan Twitter.

Kabar terkini menyebut Elon Musk lolos dari gugutan mantan karyawannya. Kasus yang dimaksud adalah gugatan class action yang diajukan mantan karyawan Twitter Courtney McMillian.

Pengaduan itu menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Keamanan Pendapatan Pensiun Karyawan federal (Employee Retirement Income Security Act/ERISA), Twitter berhutang kepada pekerja yang diberhentikan selama tiga bulan gaji.

McMillian menuntut pesangon yang belum dibayar sebesar USD 500 juta atau sekitar Rp 8 triliun. Namun, pada Selasa kemarin, Hakim Distrik AS Trina Thompson di Distrik Utara California mengabulkan mosi Musk untuk menolak gugatan class action tersebut.

Hakim Thompson memutuskan rencana pesangon Twitter tidak memenuhi syarat berdasarkan ERISA karena mereka menerima pemberitahuan tentang skema pembayaran terpisah sebelum PHK.

Sebaliknya, dia menolak kasus tersebut, memutuskan bahwa program pesangon yang diadopsi setelah pengambilalihan Elon Musk adalah program yang diterapkan pada mantan karyawan Twitter, bukan program yang diharapkan oleh penggugat pada tahun 2019.

Sentimen: negatif (66.7%)