Jaksa Agung Tunjuk Dirdik Jampidsus Kuntadi jadi Kajati Lampung
Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan
Bisnis.com, JAKARTA -- Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mempromosikan terhadap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.
Mutasi Kuntadi itu termaktub dalam surat Keputusan Jaksa Agung RI No.180/ 2024 tertanggal 9 Agustus 2024. Selain Kuntadi, Burhanuddin juga turut melakukan mutasi dan rotasi terhadap 25 pejabat setingkat eselon II.
"Dirdik Jampidsus Kuntadi memiliki jabatan baru sebagai Kajati Lampung," dalam surat keputusan JA, dikutip Senin (12/8/2024).
Kemudian, jabatan yang ditinggalkan Kuntadi bakal diisi oleh Direktur Penuntutan Jampidsus Abdul Qohar. Sementara, kursi jabatan Direktur Penuntutan Jampidsus itu akan dijabat Sutikno.
Sutikno yang sebelumnya merupakan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kini posisi tersebut diisi oleh Danang Suryo Wibowo.
Adapun, Burhanuddin juga menunjuk Basuki Sukardjono sebagai Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Selain itu, I Dewa Gede Wirajana yang sebelumnya menjabat Wakajati Jawa Barat, saat ini telah memiliki posisi baru sebagai Kajati Gorontalo.
Di samping eselon II, Jaksa Agung juga telah melakukan rotasi terhadap 328 pejabat setingkat eselon III melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-11653/C/08/2024.
Dalam hal ini, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar menyatakan bahwa mutasi dan rotasi ini merupakan bagian dari kebutuhan di tubuh Kejaksaan RI.
"Iya betul ada mutasi dan rotasi. Bagian dari kebutuhan organisasi, tour of duty dan tour of area," ujar Harli, Senin (12/8/2024).
Sentimen: positif (88.3%)