Pelaku Judi Online Bisa Kena Blacklist Bank - Page 3
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan upaya dalam memberantas judi online (judol). Nantinya, pelaku judi online bisa kena blacklist dari lembaga jasa keuangan seperti perbankan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyebut saat ini pihaknya aktif dalam melakukan blokir rekening terkait judi online. Ini dilakukan dengan menggandeng sejumlah pihak termasuk bank.
"Ya, kalau itu yang terus kita lakukan juga dengan lembaga jasa keuangan, termasuk bank, adalah untuk menelusuri lebih jauh dengan menggunakan komprehensif informasi dari data si pemilik rekening yang telah diblokir," ucap Mahendra ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (9/8/2024).Salah satu target penelusurannya adalah identitas pemilik rekening yang digunakan judi online. Kedepannya, akan diperluas cakupannya tidak hanya pada bank yang bersangkutan. Tapi juga ke bank lain dengan identitas yang sama.
"Karena pada gilirannya pelanggar itu kan, itu bukan rekening, pelanggar itu orang. Jadi sebenarnya pelanggar tadi itu terlepas rekeningnya yang diblokir adalah ini, tapi untuk seluruh hal dia telah menyebabkan masalah bagi integritas dari lembaga jasa keuangan itu karena melakukan tindakan-tindakan yang ilegal," bebernya.
Libatkan Penegak HukumDalam memblokir rekening, pihak bank, OJK dan aparat penegak hukum ikut terlibat menelusuri validitas penggunaan rekening untuk judi online. Saat ini sudah lebih dari 6.000 rekening terkait judol sudah diblokir.
Setelah proses penyidikan lebih lanjut nantinya, pemilik rekening terkait judol bisa di-blacklist dari lembaga jasa keuangan.
"Tapi itu tadi, kalau ini bisa diproses maka kalau memang terbukti melanggar hukum yang ada ya berarti bisa-bisa untuk semua rekening dia dan orang itu di blacklist dari lembaga keuangan. Tapi harus ada proses ya," jelasnya.
Sentimen: negatif (76.2%)