Sentimen
Negatif (88%)
31 Jul 2024 : 13.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Batang, Surabaya

Rokok Dilarang Dijual Eceran, Ini Tanggapan Warga Surabaya

31 Jul 2024 : 20.33 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Regional

Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah resmi melarang penjualan rokok secara eceran atau per batang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Tetapi, aturan tersebut ternyata tidak digubris oleh warga Surabaya.

Irvan, seorang pengusaha Warung Kopi di Jalan Jemursari Gang Lebar Wonocolo, Kota Surabaya menyatakan menolak peraturan pemerintah yang melarang menjual rokok eceran.

“Ya tidak setuju (peraturan), sebab ini sama-sama menguntungkan antara penjual dan pembeli,” ujar Irvan kepada beritajatim.com, Rabu, 31 Juli 2024.

Menurut Irvan, pedagang rokok eceran ini melihat skala ekonomi masyarakat yang kurang mampu membeli rokok satu wadah. Pertimbangan lain adalah tempat ia buka warung di area strategis perguruan tinggi kampus UINSA.

“Bagaimana tidak, kami penjual tentu lihat siapa pembelinya. Apalagi pelanggan saya ini mayoritas mahasiswa yang uang sakunya minim,” jelasnya.

Selain itu, Irvan turut menjelaskan secara mandiri tanpa peraturan pun, dia juga menyaring tidak memperbolehkan anak kecil di bawah umur membeli rokok di tempatnya.

“Kalau anak anak tentu tidak boleh beli di tempat saya. Pasti saya tanya, untuk siapa?, ayah bapak atau diri sendiri. Ya misalkan rokoknya untuk diri sendiri tidak saya ladeni,” terang Irvan atau mbah ndut itu.

Hal itu dipilih Irvan, sebab kata dia, menghindari resiko protes orangtua anak yang beli rokok dan pihak sekolah.

“Anak anak jelas saya tidak perbolehkan,” tandas dia.

Sementara itu, Wildan perokok aktif juga kurang setuju dengan peraturan tersebut. Kata dia, rokok ecer ini bisa menjadi alternatif bagi perokok lama.

“Menurutku bisa merepotkan untuk perokok lama seperti saya, semisal enggak nemu penjual rokok yang satu pack, sebagai alternatif ya rokok eceran,” kata Wildan.

Wildan juga memandang sisi baik (positif) dari pemerintah dalam memunculkan aturan itu. Agar bisa mengurangi angka perokok aktif pemula atau anak anak.

“Tapi bisa jadi tujuan pemerintah ini bagus, buat enggak jual rokok ketengan supaya mengurangi angka perokok pemula,” tutupnya.

Larangan menjual rokok eceran itu tertuang dalam Pasal 434 ayat 1 poin c, seperti dilihat beritajatim.com, Rabu, 31 Juli 2024 sebagaimana berikut:

Pasal 434
(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

[ram/beq]

Sentimen: negatif (88.3%)