Elon Musk Digugat Eks Pimpinan Twitter Buntut Tak Cairkan Pesangon Saham Rp319 Miliar
Bisnis.com Jenis Media: Ekonomi
Bisnis.com, JAKARTA - Eks Chairman media sosial Twitter yang kini bernama X, Omid Kordestani, menggugat perusahaan media sosial tersebut. Dia mengklaim bahwa pemilik X, Elon Musk, menolak untuk mencairkan lebih dari US$20 juta atau Rp319 miliar dalam bentuk saham.
Mengutip Bloomberg pada Sabtu (10/8/2024), Kordestani menjabat sebagai Executive Chairman Twitter dari 2015 hingga 2020 dan tetap menjadi dewan direksi selama dua tahun hingga Musk membeli platform tersebut seharga US$44 miliar.
Dalam pengaduannya, Kordestani menyebut bahwa sebagian besar kompensasinya adalah saham, yang menurutnya ditolak oleh Musk untuk dibayarkan.
Pengacara Kordestani mengklaim bahwa X Corp., nama baru perusahaan setelah dibeli oleh Musk, berusaha untuk meraup keuntungan dari tujuh tahun pengabdian kliennya di Twitter tanpa membayarnya.
Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Tinggi California di San Francisco. Gugatan ini juga merupakan aksi teranyar dari serangkaian tindakan hukum yang diambil terhadap Musk oleh para mantan pemimpin di Twitter sejak ia mengambil alih.
Tercatat, pada Maret lalu empat mantan pejabat eksekutif di Twitter menggugat Musk karena diduga menahan pembayaran pesangon lebih dari US$128 juta setelah mereka dikeluarkan dari perusahaan.
Sebelum bergabung dengan Twitter, Kordestani sudah lama menjadi pemimpin bisnis di Google milik Alphabet Inc.
Adapun, hingga saat ini platform X menolak berkomentar terkait gugatan yang diajukan Kordestani ini kepada perusahaan.
Sentimen: negatif (86.5%)