Sentimen
Negatif (84%)
6 Apr 2024 : 01.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jember

Rugi Rp 2,2 M, Petani Laporkan Perusakan Kopi Varietas Baru ke Polres Jember

6 Apr 2024 : 01.12 Views 6

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Nasional

Jember (beritajatim.com) – Sejumlah petani melaporkan perusakan tiga hektare pohon kopi varietas baru Milo Pace ke Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, Jumat (5/4/2024). Kerugian mencapai miliaran rupiah.

Hasan Putra, penemu dan pembudidaya Milo Pace, didampingi Alananto, pengacara dari Kantor Hukum Triple A Law Firm. “Kami melaporkan tindakan perusakan bersama-sama,” kata Alananto.

Pelaporan terpaksa dilakukan, menurut Alananto, dikarenakan tidak ada itikad baik penyelesaian dari Pemerintah Desa Pace, Kecamatan Silo. “Selama ini kami sudah memberikan beberapa kesempatan, termasuk rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Jember. Namun undangan rapat dengar pendapat dan musyarawah tidak pernah dilaksanakan dengan baik oleh yang bersangkutan (Pemerintah Desa Pace, red),” katanya.

Perusakan dilakukan pada 19 Februari 2024 pada pukul 08.00 WIB di tanah kas Desa Pace yang disewa Hasan Putra, di Dusun Curah Wungkal. Lahan itu sudah disewa selama 26 tahun oleh Hasan dengan perbaruan perjanjian sewa setiap tahun.

Sewa terbaru berakhir pada Desember 2023. Namun Hasan tidak mendapatkan undangan untuk membicarakan perpanjangan sewa lahan. Justru tanaman di atas lahan itu dirusak bersama-sama.

Terduga perusakan dijerat dengan pasal 170 KUHP junto 406 KUHP. “Tapi kemungkinan besar ada perkembangan pasal, karena di penyidikan nanti ada pengembangan dugaan tindak pindana pencuriannya, karena tanaman-tanaman yang dirusak hilang,” kata Alananto.

Hasan Putra mengatakan, semua tanaman di atas lahan yang disewanya musnah. “Indukan di sana sudah habis,” katanya.

Untungnya, ada varietas cadangan yang ditanam di lokasi yang berbeda. Namun dibutuhkan waktu lima sampai enam tahun untuk mengembangkannya.

Kerugian mencapai Rp 2,2 miliar. “Karena yang dirusak tidak hanya tanaman kopi. Tapi ada 19 jenis tanaman lain di lahan tersebut,” kata Alananto. Apalagi perusakan itu menyebabkan 15 orang petani yang bekerja di sana jadi kehilangan sumber nafkah.

Hasan mengatakan, kehilangan terbesar karena hak paten varietas tersebut didaftarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama Bupati Hendy Siswanto. “Jadi yang kehilangan adalah saya dan bupati,” katanya.

Kepala Desa Pace Muhammad Farhan belum menjawab permintaan wawancara Beritajatim.com sejak beebrapa hari sebelumnya soal perusakan itu. [wir]

Sentimen: negatif (84.2%)