Terungkap di Sidang Prapid, Eks Bupati Batu Bara Belum Masuk DPO Medan 9 Agustus 2024
Kompas.com Jenis Media: Regional
9 Agu 2024 : 15.16
Terungkap di Sidang Prapid, Eks Bupati Batu Bara Belum Masuk DPO
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
- Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda
Sumatera Utara
(Sumut) mengungkapkan mantan Bupati Batu Bara Zahir belum masuk daftar pencarian orang (DPO).
Hal itu terungkap saat Pengadilan Negeri (PN)
Medan
menggelar sidang praperadilan (prapid) yang diajukan Zahir pada Jumat (9/8/2024) di ruang Cakra 8.
Zahir mengajukan permohonan prapid atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 sejak Rabu, 17 Juli 2024.
Berdasarkan pantauan
Kompas.com
, sidang itu dipimpin oleh Khamozaro Waruwu sebagai ketua majelis hakim. Tim Bidkum pun turut hadir. Namun penasihat hukum dari Zahir tidak datang.
"Izin majelis hakim, bahwasannya Polda Sumut terkait dengan Zahir ini, eks Bupati Batu Bara, saat ini informasi yang terakhir penyidik belum menerbitkan DPO," kata Pipit Sandra selaku tim dari Bidkum Polda Sumut.
Pipit menjelaskan, pihak penyidik Polda Sumut memang telah melayangkan dua kali surat panggilan terhadap Zahir. Setelah itu, seminggu yang lalu, penyidik mengeluarkan surat perintah membawa Zahir.
"Saat ini masih diterbitkan perintah surat membawa majelis, karena prosesnya seperti itu. Untuk DPO, kita belum sampai ke tahap itu. Masih surat perintah membawa," ungkap Pipit.
Setelah itu, Khamozaro pun mempertanyakan apakah pihak Bidkum Polda Sumut menerima pencabutan permohonan prapid Zahir. Sebab, pada sidang sebelumnya, penasihat hukum Zahir memohon agar permohonan prapid Zahir dicabut.
"Tidak keberatan," jawab Pipit.
Kemudian, Khamozaro menyampaikan agar sidang prapid tersebut ditunda sampai seminggu ke depan karena penasihat hukum dari Zahir tidak hadir.
Akan tetapi, Pipit berpendapat waktu seminggu cukup lama dan akan berpotensi menghambat proses penyidikan. Oleh karena itu, Khamozaro memutuskan sidang dilanjutkan tiga hari ke depan.
"Oke, beri saya kesempatan hari Senin. (Agendanya) membacakan permohonannya (pencabutan prapid Zahir) sekaligus dipanggil pemohonannya," sebut Khamozaro dan diterima Pipit.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut telah menetapkan Zahir sebagai tersangka dugaan kasus suap PPPK tahun 2023 sejak 29 Juni 2024.
Zahir menjadi buronan setelah mangkir dua kali dari panggilan penyidik untuk pengusutan kasus dugaan suap tersebut. Terakhir, polisi memanggil Zahir pada 25 Juli 2024.
"Yang bersangkutan berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (1/8/2024).
Zahir merupakan tersangka keenam dalam kasus dugaan suap PPPK tahun 2023. Untuk lima tersangka lainnya adalah, pertama, AH, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
Kedua, MD, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia. Ketiga, F, wiraswasta yang juga adik Zahir. Keempat, DT, Sekretaris Dinas Pendidikan. Kelima, RZ, Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.9%)