Isu Politik Terkini: PKB Ultimatum Effendy Choirie hingga Megawati dan SBY Diundang Hadiri HUT RI

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

9 Agu 2024 : 09.21

Jakarta, Beritasatu.com - Sejumlah isu politik terkini menjadi fokus perhatian pembaca. Berita Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hanif Dhakiri mengultimatum Effendy Choirie untuk tidak ikut mengobok-obok atau ikut campur dalam urusan PKB menjadi perbincangan politik yang hangat di tengah pembaca.

Isu politik lainnya yang menjadi perhatian pembaca, yakni Megawati dan SBY diundang menghadiri peringatan HUT ke-79 RI, Luhut minta kader Golkar solid menyukseskan munas pada Desember 2024, hingga Gus Ulil menyebut konflik antara PBNU dan PKB sekadar masalah keluarga dan bukan persoalan serius.

Isu politik lainnya yang menjadi perhatian pembaca, yakni Istana Mulai Sebar Undangan ke Megawati hingga SBY, Luhut minta kader Golkar solid sukseskan munas pada Desember 2024, hingga Gus Ulil menyebut konflik antara PBNU dan PKB cuma sekadar masalah keluarga dan bukan persoalan serius.

Berikut isu politik terkini di Beritasatu.com:

1. PKB Akan Laporkan Effendy Choirie ke Surya Paloh

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hanif Dhakiri mengultimatum Effendy Choirie untuk tidak ikut mengobok-obok atau ikut campur dalam urusan PKB. Hanif menilai perilaku Effendy yang ikut mengobok-obok PKB bisa dilaporkan langsung kepada Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Pasalnya, Effendy merupakan pengurus Partai Nasdem dan langkah Effendy memberikan keterangan di Pansus PKB dapat merusak hubungan antara partai.

"Mas Effendy Choirie kan pengurus Partai Nasdem. Mbok uruslah partai sendiri. Ngapain ikut obok-obok PKB? Tidak etis itu! Bisa merusak hubungan antarpartai," ujar Hanif kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).

2. Luhut Minta Kader Golkar Solid Sukseskan Munas pada Desember 2024

Ketua Dewan Penasehat DPP Partai Golkar Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau seluruh kader partai berlambang pohon beringin solid dan menaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) mengenai pelaksanaan musyawarah nasional (Munas) pada Desember 2024.

Luhut meminta seluruh pihak di internal kompak dan tak terpengaruh dengan dugaan upaya dari pihak luar menghembuskan isu munas luar biasa untuk membuat Golkar tidak solid.

"Jangan pernah Golkar itu diatur-atur orang luar. Biarlah Golkar itu menentukan jalannya sendiri. Golkar akan ada munas sesuai aturan munas yang lalu pada Desember tahun ini. Ya kita tunggu saja Desember tahun ini," tutur Luhut di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

3. Peringatan HUT Ke-79 RI, Istana Mulai Sebar Undangan ke Megawati hingga SBY

Istana mengundang sejumlah mantan presiden dan mantan wakil presiden, seperti Presiden kelima Megawati Soekarnoputri hingga Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk hadir dalam perayaan HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, pada 17 Agustus 2024.

Deputi Protokol dan Media Sekretariat Presiden, M Yusuf Permana menyebut undangan tersebut dikirim hari ini, Kamis (8/8/2024).

“Rencana hari ini, untuk para mantan, baik mantan presiden maupun wakil presiden akan segera dikirim undangannya,” katanya saat dijumpai di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/8/2024).

4. Ma'ruf Amin Siap Damaikan PBNU dan PKB, Gus Ulil: Bukan Masalah Serius

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar Abdalla atau Gus Ulil merespons pernyataan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang siap mendamaikan konflik antara PBNU dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Gus Ulil belum membeberkan kapan tepatnya PBNU akan sowan ke Ma'ruf Amin. Dia hanya menyebut konflik antara PBNU dan PKB cuma sekadar masalah keluarga dan bukan persoalan serius.

"Kita tunggu saja perkembangannya, ini masalah antara saudara dan keluarga. Enggak usah khawatir. Tidak ada yang serius," ucapnya saat ditemui di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024).

5. Bagaimana Aturan Masa Reses DPR? Ini Penjelasannya

Masa reses DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) adalah periode penting yang memberikan kesempatan bagi anggota DPR untuk melakukan kegiatan di luar agenda sidang resmi.

Masa reses ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR, yang menjelaskan secara terperinci mengenai pelaksanaan dan aturan masa reses.

Sentimen: positif (80%)