Sentimen
10 Agu 2024 : 09.08
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Ikut Dorong KPK Panggil Bobby-Kahiyang, Sekjen PDI-P: Setiap Warga Negara Punya Kedudukan Sama Nasional 10 Agustus 2024
Kompas.com Jenis Media: Nasional
10 Agu 2024 : 09.08
Ikut Dorong KPK Panggil Bobby-Kahiyang, Sekjen PDI-P: Setiap Warga Negara Punya Kedudukan Sama
Tim Redaksi
BOGOR, KOMPAS.com -
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi.
Termasuk untuk memanggil menantu dan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu karena dua nama itu disebut dalam sidang korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
Hasto sependapat dengan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyarankan KPK memanggil Bobby dan Kahiyang atas hal tersebut.
"Ya kalau PDI Perjuangan melihat setiap warga negara itu memiliki kedudukan yang sama," kata Hasto ditemui di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/8/2024).
Hasto sependapat dengan pandangan Mahfud, terlebih mantan calon wakil presiden itu juga adalah pakar bidang hukum.
Dia juga menyebut Mahfud MD adalah pejuang keadilan.
Atas penilaian ini, Hasto melihat rakyat pun akan sepakat dengan saran Mahfud agar KPK memanggil Bobby dan Kahiyang.
"Sehingga ketika beliau (Mahfud MD) menyampaikan pendapat. Itu pendapatnya akan didengar rakyat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD mengatakan, KPK tidak boleh pandang bulu dalam memberantas korupsi.
Termasuk, menurut Mahfud, memanggil Bobby dan Kahiyang yang namanya disebut dalam sidang kasus korupsi Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada 31 Juli 2024.
"Menurut saya, ya kalau ingin menegakkan hukum benar, menghilangkan kesan bahwa ini tidak pandang bulu seharusnya dipanggil paling tidak kan, ‘Anda disebut, Blok Medan itu ini katanya kan gitu’,” kata Mahfud dikutip dari podcast Terus Terang yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (7/8/2024).
Namun, Mahfud mengatakan, dalam melakukan penegakan hukum memang harus memperhatikan beberapa hal. Salah satunya, kasus mantan Gubernur Maluku Utara tersebut belum divonis.
Hanya saja, dia menyebut, melakukan panggilan untuk mengklarifikasi juga perlu dilakukan oleh aparat penegak hukum meskipun belum keluar vonis pengadilan.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (66%)