Sentimen
Negatif (87%)
9 Agu 2024 : 23.31
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak, Pilkada 2020

Kab/Kota: Surabaya, Ponorogo

Tokoh Terkait

Masyarakat Ponorogo Desak Bareskrim Polri Usut Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Sugiri Sancoko

10 Agu 2024 : 06.31 Views 1

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Regional

Jakarta, Beritasatu.com - Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Ponorogo (FKMP) mendatangi Bareskrim Polri untuk mendesak penyelidikan menyeluruh terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

“Kami datang dari Kabupaten Ponorogo ke Bareskrim Mabes Polri untuk mendukung upaya penyidik dalam mengusut tuntas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Sugiri Sancoko,” ujar Ketua FKMP Didik kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (9/8/2024).

Menurut Didik, FKMP mendukung laporan dari Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) yang pada awal Juni 2024 lalu melaporkan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu strata 1 (Sarjana) oleh Bupati Sugiri Sancoko.

“Kami mendukung laporan dari FKMS mengenai dugaan penggunaan ijazah yang tidak sah,” tambahnya.

Didik  menyerahkan bukti tambahan untuk mendukung laporan tersebut, termasuk putusan pengadilan dari Universitas Tri Tunggal Surabaya di Sulawesi, yang menyatakan bahwa putusan tersebut bersalah.

Sebelumnya, FKMS melaporkan Sugiri Sancoko terkait dugaan penggunaan ijazah palsu untuk kepentingan tertentu. Ketua FKMS Sutikno mengungkapkan laporan tersebut di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2024).

“Saat ini kami melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko,” kata Sutikno.

Menurut Sutikno, data yang dimiliki FKMS menunjukkan bahwa fotokopi ijazah yang dimiliki Sugiri tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).

Dia mencurigai ijazah S1 yang digunakan Sugiri untuk maju pada Pilkada 2020 adalah palsu karena nomor pokok mahasiswa (NPM) yang tertera tidak sesuai dengan data di laman Pangkalan Data Dikti.

“Ada nomor induk yang kami cek di Dikti, tetapi terdaftar atas nama orang lain. Nomor seri ijazah ini tidak sesuai aturan, dan NPM ini milik orang lain. Ternyata, SK untuk universitas lain,” jelasnya.

Sutikno menambahkan ijazah palsu tersebut digunakan untuk mendaftar S2 di Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) dan untuk maju dalam Pilkada 2020. Meski kasus ini pernah dilaporkan ke Polda Jawa Timur, penyidikannya tidak dilanjutkan.

“Sugiri Sancoko sudah pernah diperiksa di Polda Jatim pada tahun 2022, tetapi hingga kini belum ada kejelasan. Kami mendatangi Bareskrim untuk mendorong agar kasus ini diambil alih dan ditindaklanjuti,” tambah Sutikno.

Ia menyebutkan laporan baru dibuat di Bareskrim dengan data yang lebih valid, mengingat laporan sebelumnya di Polda Jatim tidak memeriksa nomor seri dan nomor induk ijazah.

“Sutikno diarahkan untuk bersurat langsung kepada Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dan menyertakan bukti yang ada dalam surat tersebut,” tutupnya.

Sentimen: negatif (87.7%)