Sentimen
9 Agu 2024 : 15.41
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Cirebon, Jati
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Momen Saka Tatal Sumpah Pocong: Saya dan 7 Lainnya Korban Salah Tangkap... Bandung 9 Agustus 2024
Kompas.com Jenis Media: Regional
9 Agu 2024 : 15.41
Momen Saka Tatal Sumpah Pocong: Saya dan 7 Lainnya Korban Salah Tangkap...
Editor
KOMPAS.com
- Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky, menggelar
sumpah pocong
pada Jumat (9/8/2024).
Sumpah pocong
itu digelar di Padepokan Agung Amparan Jati,
Cirebon
pada Jumat (9/8/2024) sore sekira pukul 14.15 WIB.
Ritual sumpah pocong itu dilakukan Saka dihadapan pimpinan Padepokan Agung Ampran Jati, Raden Gilap Sugiono dan para kuasa hukumnya.
Saat pelaksanaan ritual itu tampak Saka mengenakan celana panjang wana hitam mengikuti setiap tahapan.
Lalu setelah kain kafan diikatkan di tubuhnya dan ditaburi kembang, Saka mengucapkan sumpahnya.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eky dan Vina. Demi Allah bahwa saya dan ketujuh terpidana adalah salah tangkap yang telah disiksa, disetrum, diberi air kencing, dan direkayasa kasus ini oleh Iptu Rudiana," ujar Saka.
"Apabila saya berdusta dalam sumpah pocong ini, maka saya siap diazab oleh Allah dengan azab teramat pedih sesegera mungkin, baik di dunia maupun di akhirat," tambahnya.
Sebagai informasi, sumpah pocong merupakan ritual untuk meneguhkan sumpah seseorang atau memutuskan perkara.
Seseorang yang menjalani sumpah pocong akan mengenakan kain kafan layaknya jenazah yang hendak dimakamkan.
"Kita sudah bebas, PK, ini (sumpah pocong) hanya moral justice, setakut apa anak ini kepada Tuhan. Kalau kamu jujur, maka Allah akan murahkan rezeki. Kalau kamu bohong, maka akan ada azab untukmu," ujar Farhat Abbas, kuasa hukum Saka di Padepokan Agung Amparan Jati, Cirebon, Jumat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Saka ditangkap Iptu Rudiana pada tahun 2016 atas kasus kematian Vinda dan Eky. Rudiana sendiri juga diketahui merupakan ayah kandung dari Eky.
Hakim saat itu memutuskan Saka bersalah dan divonis 8 tahun penjara. Setelah mendekam di penjara selama 3 tahun 8 bulan, Saka dibebaskan bersyarat pada 2020 dan akhirnya bebas murni pada 2024. Setelah itu Saka mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut.
Tak hanya itu, dirinya juga sempat mengeluarkan tantangan kepada Iptu Rudiana untuk melakukan sumpah pocong untuk membenarkan ucapannya.
Namun, kuasa hukum Rudiana, Pitra Romadoni, memastikan kliennya tidak menghadiri ritual sumpah pocong itu. Ritual itu, katanya, merupakan tindakan musyrik dan tidak dibenarkan dalam agama.
"Bahwasannya kami bukan orang musyrik, bukan percaya kepada pocong, tapi percaya kepada Allah. Kita bersumpah demi Allah dan bersumpah demi agama, bukan demi pocong," ujar Pitra, dikutip dari
TribunJabar.id
, Kamis (8/8/2024).
(David Oliver Purba).
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul: Perkuat Bukti Bukan Pembunuh Vina, Saka Tatal Sumpah Pocong
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Dalih Iptu Rudiana Ogah Ikut Sumpah Pocong Bareng Saka Tatal, Pengacara: Kami Percaya Allah
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Sumpah Pocong Dilakukan, Saka Tatal Bersumpah Dirinya dan 7 Terpidana Bukan Pembunuh Vina dan Eky
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (97%)