Sentimen
9 Agu 2024 : 16.03
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Surya Darmadi
Mahkamah Agung Proses PK Surya Darmadi Nasional 9 Agustus 2024
9 Agu 2024 : 23.03
Views 2
Kompas.com Jenis Media: Nasional
Mahkamah Agung Proses PK Surya Darmadi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com -
Mahkamah Agung
(MA) mulai memproses upaya hukum
Peninjauan Kembali
(PK) yang diajukan terdakwa
Surya Darmadi
dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
PK yang terdaftar dengan nomor 1277 PK/Pid.Sus/2024 ini diajukan oleh kuasa hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail, pada 26 Juli 2024.
MA mulai mendistribusikan perkara ini kepada Majelis Hakim PK pada Kamis (8/8/2024). Perkara ini diperiksa dan diadili oleh Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Suharto, bersama Hakim Agung Ansori dan Hakim Agung Noor Edi Yono sebagai anggota majelis.
"Dalam proses pemeriksaan Majelis," demikian status perkara yang dimuat di situs MA pada Jumat (9/8/2024).
Di tingkat kasasi, MA memperberat pidana badan terhadap Surya Darmadi menjadi 16 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara. Putusan ini diketuk oleh Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana pada Kamis (14/9/2023).
“Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir dari situs MA, Selasa, 19 September 2023.
Selain memperberat hukuman badan, bos PT Duta Palma Group juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Namun, MA mengurangi uang pengganti yang harus dibayarkan Surya Darmadi dari Rp 41,9 triliun menjadi Rp 2,2 triliun.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu.
Pengusaha bisnis sawit itu dijatuhi pidana badan selama 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 41,989 triliun.
“Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,238 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,7 triliun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusannya, Kamis, 23 Februari 2023.
Surya Darmadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan ketiga primair.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (100%)