Sentimen
Negatif (99%)
1 Agu 2024 : 06.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: kekerasan seksual

Resmi! Pemerintah Berikan Izin Aborsi untuk Korban Kekerasan Seksual

1 Agu 2024 : 13.35 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Regional

Surabaya (beritajatim.com) – Sebuah langkah besar telah diambil pemerintah Indonesia dalam melindungi hak-hak reproduksi perempuan. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah kini mengizinkan tenaga kesehatan untuk melakukan aborsi pada korban pemerkosaan atau kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan.

Menurut Pasal 116 dalam PP tersebut, aborsi dilarang kecuali jika terdapat indikasi kedaruratan medis atau dalam kasus kehamilan akibat tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya.

Aborsi diperbolehkan jika kehamilan tersebut mengancam nyawa atau kesehatan ibu, atau jika janin mengalami cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki dan tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.

Meskipun demikian, kebijakan ini tidak serta merta membuka pintu bagi praktik aborsi secara bebas. Terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Syarat dan Prosedur Melakukan Aborsi

Salah satunya adalah surat keterangan dokter yang menyatakan usia kehamilan sesuai dengan waktu kejadian. Pasal 118 huruf b juga menyebutkan bahwa keterangan dari penyidik mengenai dugaan pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan aborsi.

Pasal 119 mengatur bahwa aborsi untuk korban pemerkosaan hanya dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang memiliki sumber daya kesehatan sesuai dengan ketentuan Menteri Kesehatan. Proses aborsi harus dilaksanakan oleh tim pertimbangan yang terdiri dari tenaga medis yang kompeten, dipimpin oleh komite medik rumah sakit.

Korban yang menjalani aborsi juga berhak mendapatkan pendampingan konseling. Pasal 124 ayat 1 menyatakan bahwa jika korban memutuskan untuk membatalkan aborsi setelah menerima pendampingan, mereka berhak mendapatkan dukungan hingga persalinan.

Anak yang lahir dari situasi ini berhak diasuh oleh ibu atau keluarganya, dan jika tidak memungkinkan, anak tersebut dapat diasuh oleh lembaga pengasuhan anak atau menjadi anak yang dipelihara oleh negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya peraturan ini, pemerintah memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual yang menghadapi kehamilan tidak diinginkan, serta memastikan proses aborsi dilakukan dengan standar medis yang tinggi.[mnd/aje]

Sentimen: negatif (99.2%)