Sentimen
Netral (78%)
6 Agu 2024 : 20.14
Tokoh Terkait

Jadi Daerah Khusus, IKN Bakal Terima Dana Transfer Ini

7 Agu 2024 : 03.14 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta -

Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menyandag status daerah khusus. Setelah nanti status resmi tersebut disandang, IKN berhak mendapatkan alokasi anggaran transfer ke daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), anggaran transfer daerah menjadi salah satu saluran untuk transfer anggaran dari pemerintah pusat ke daerah.

Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Jaka Sucipta mengatakan pemerintah kini tengah proses desain transfer untuk daerah baru berbentuk khusus. Ini termasuk Otoritas IKN (OIKN).

"Dana desa ini mulai disalurkan menjadi instrumen transfer daerah terakhir, bukan terakhir, siapa tahu nanti ada lagi. Karena memang sekarang kita sedang kita mendesain untuk transfer OIKN," kata Jaka, dalam acara Seminar KIPP Kementerian Keuangan 2024: Transparansi Dana Desa & Pengentasan Kemiskinan di Gedung Juanda I, Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Meski rencana tersebut telah dibahas, namun Jaka belum dapat merincikan konsep alokasi transfer dana daerah ke OIKN. Pasalnya, hal ini masih dalam tahap perancangan dan menunggu ketetapan regulasi OIKN sebagai Pemdasus.

Aturan yang dimaksud ialah Keputusan Presiden Keppres yang menjadi turunan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2025. Perpres 75/2024 sebetulnya telah menyebutkan OIKN merupakan Pemdasus.

Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Plt Kepala Otorita IKN diberi tugas khusus untuk mempersiapkan pemerintah daerah khusus (Pemdasus) di IKN.

Basuki mengatakan, Keputusan Presiden yang melandasi IKN sebagai ibu kota baru Indonesia akan segera dirilis Presiden Jokowi. Pemerintah daerah khusus di IKN harus segera dibentuk.

"Yang kedua juga sesuai dengan Keppres IKN mempersiapkan embrio dari Pemdasus IKN. Karena nanti begitu Keppres ditandatangani bapak Presiden tentang IKN, maka akan ada embrio Pemdasus IKN tersebut," beber Basuki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Otorita IKN, kata Basuki, tidak serta merta menjadi Pemdasus karena memang tugas Otorita hanya mempercepat pembangunan IKN itu sendiri. "Pemdasus nanti akan disiapkan tersendiri oleh mungkin satgas bersama dengan atau task force bersama dengan Kemendagri," lanjut Basuki.

(shc/hns)

Sentimen: netral (78%)