Sentimen
Negatif (94%)
8 Agu 2024 : 12.20
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Penipu Kuras Rekening Makin Canggih, Duit Rp 3,3 T Lenyap

8 Agu 2024 : 19.20 Views 2

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Tekno

Jakarta, CNBC Indonesia - Modus penipuan yang menguras rekening korban makin sering terdengar. Data dari Federal Trade Commission (FTC) menunjukkan penipuan di aplikasi pembayaran sepanjang 2023 menghasilkan kerugian total sebanyak US$ 210 juta (Rp 3,3 triliun).

Masyarakat yang ditipu saat menggunakan Zelle atau aplikasi pembayaran peer-to-peer lainnya kemungkinan akan memicu regulasi perlindungan konsumen yang lebih mumpuni.

Berdasarkan undang-undang baru yang diperkenalkan Partai Demokrat pada 2 Agustus lalu, diusulkan peningkatan perlindungan penggantian biaya kerugian atas penipuan pada sistem pembayaran.

Zelle merupakan aplikasi pembayaran yang bermitra dengan lebih dari 2.100 institusi keuangan. Aplikasi itu juga digunakan beberapa bank besar seperti Bank of America dan JPMorgan Chase untuk memfasilitasi transfer uang langsung antar akun.

Konsumen dan pebisnis kecil mengirim US$ 806 miliar (Rp 12,8 triliun) melalui 2,9 miliar transaksi di Zelle pada 2023. Angka itu naik 28% dari 2022.

Sementara itu, aplikasi Venmo di bawah PayPal yang juga melayani transaksi uang cepat yang ramai digunakan. Venmo melayani transaksi 2 juta merchant dan lebih dari 90 juta akun pengguna, menurut laman resminya.

Zelle dan aplikasi pembayaran lainnya umumnya bersifat tak bisa diubah. Artinya, jika seseorang secara tak sengaja mengirim uang ke penipu, mereka tak selalu bisa mendapatkannya kembali.

Penipu umumnya menggunakan metode link email phishing yang menyamar sebagai pegawai bank. Mereka menelpon pengguna dan meminta pembayaran via aplikasi semacam Zelle, Venmo, dkk.

Aturan perlindungan konsumen dari penipuan sistem pembayaran diajukan oleh Rep. Maxine Waters, Sen. Richard Blumenthal, dan Sen. Elizabeth Warren.

Mereka meminta institusi keuangan bertanggung jawab dalam membantu konsumen yang terkena jeratan penipuan.

"Penipu menggunakan berbagai cara untuk mencuri uang dari para konsumen melalui aplikasi pembayaran seperti Zelle, Venmo, bahkan transaksi tradisional bank," kata Waters dalam pernyataannya, dikutip dari BusinessInsider, Kamis (8/8/2024).

"Untuk itu, sangat penting bagi kita untuk secepatnya memperbarui aturan perlindungan konsumen yang relevan dengan sistem pembayaran saat ini," ia menuturkan.

Pada aturan yang berlaku saat ini, transaksi konsumen yang tak sesuai bisa diganti (reimburse). Misalnya transaksi melalui kartu kredit yang dicuri orang lain.

Namun, mendapatkan uang kembali dari aplikasi semacam Zelle dan Venmo merupakan hal yang sulit. Sebab, ketika uang secara sukarela dikirim ke pihak lain, sistem mengidentifikasikannya sebagai pembelian atau transaksi terotoritasi.

Aturan baru ingin membuat bank dan para aplikasi pembayaran untuk lebih bertanggung jawab dengan setiap transaksi keuangan konsumen, baik terotoritasi maupun tidak.


(fab/fab)

Sentimen: negatif (94.1%)