Sentimen
6 Agu 2024 : 05.40
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi, Tipikor
Partai Terkait
Tokoh Terkait
2 Duduk Perkara Nama Bobby dan Kahiyang Mencuat di Sidang Suap Eks Gubernur Malut Nasional
Kompas.com Jenis Media: Metropolitan
6 Agu 2024 : 05.40
Duduk Perkara Nama Bobby dan Kahiyang Mencuat di Sidang Suap Eks Gubernur Malut
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
- Perkara dugaan suap eks Gubernur Maluku Utara (Malut)
Abdul Gani Kasuba
(AGK) menyeret nama menantu berikut putri Presiden Joko Widodo,
Bobby Nasution
dan
Kahiyang Ayu
.
Nama mereka disebut-sebut dalam sidang dugaan suap AGK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (31/7/2024) pekan lalu.
Dalam persidangan itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Malut, Suryanto Andili sebagai saksi.
Jaksa mencecar Suryanto menyangkut keterlibatan Muhaimin Syarif alias Ucu di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut. Sebelum dicopot, Muhaimin merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Malut.
Jaksa kemudian menggali keterangan dari Suryanto dengan menanyakan perusahaan-perusahaan yang mendapatkan izin
tambang
.
Di antara izin yang dikeluarkan disebut dengan istilah “Blok Medan”. Informasi itu lebih dulu keluar dari mulut Muhaimin Syarif yang sudah diperiksa pada kesempatan sebelumnya.
“Kemarin kan kita sudah periksa Pak Muhaimin Syarif, ada istilah Medan. Medan? Kenapa ada istilah Medan? Bukannya Ternate atau Obi? Kenapa Pak?” tanya Jaksa KPK.
Namun, Suryanto tidak mau menjawab dengan jelas. Jaksa pun membujuk anak buah Abdul Gani itu agar berterus terang.
“Saya ingin keterusterangan Bapak. Apa yang dimaksud Medan? Blok itu milik Medan? Apa Pak?” cecar Jaksa.
“Di situ yang saya tahu disampaikan itu Bobby,” jawab Suryanto.
Jaksa KPK pun meminta Suryanto memperjelas siapa Bobby yang dimaksud terkait tambang di Malut.
“Bobby Nasution,” ujar Suryanto.
“Bobby Nasution? Wali Kota Medan maksudnya?” tanya Jaksa memastikan.
“Iya,” jawab Suryanto.
Setelah itu, Jaksa mengulik pertemuan Abdul Gani dan para pejabat Pemprov Malut dengan pelaku usaha di Medan.
Menurut Suryanto, pertemuan itu merupakan silaturahmi. Ia mengaku diminta menemani Abdul Gani, menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Malut, Bambang Hermawan, yang sakit.
Selain Abdul Gani dan Suryanto, Muhaimin Syarif, istri Muhaimin bernama Olivia Bachmid, dan anak AGK, Nazlatan Ukhra Kasuba.
Suryanto menyebut, pertemuan itu menyangkut investasi di Maluku Utara oleh para pengusaha Medan.
“Sampai anak, menantu datang ke Medan? Ini Olivia Bachmid juga istrinya Pak Ucu juga ada?”
“Ada,” jawab Suryanto.
Mengutip
Kompas.id
, Abdul Gani juga menyebut Blok Medan merupakan istilah pengurusan
izin tambang
milik Kahiyang Ayu di Halmahera.
Dimintai tanggapan terkait namanya yang disebut dalam sidang di Malut, Bobby enggan berkomentar.
Menurutnya, tidak etis mengomentari fakta persidangan di luar pengadilan.
”Itu, kan, hasil sidang, ya. Saya rasa kalau dikomentari dalam seperti ini tidak etis. Silakan saja dalam persidangan (ada istilah itu), apa disebutkan saya ikut saja, di persidangan, ya,” ujarnya, Sabtu (3/8/2024).
Terpisah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengeklaim informasi bahwa Bobby dan Kahiyang memiliki tambang di Malut tidak benar.
"Enggak lah, enggak ada," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/7/2024).
Setelah itu, Pratikno tidak mau lagi mengomentari keterlibatan Kahiyang dan Bobby dalam dugaan suap Abdul Gani.
“Itu kan (bagian) proses hukum,” ujar Pratikno.
Sementara itu, pihak KPK menyebut keputusan memanggil Bobby dalam persidangan di Malut menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Jaksa KPK memiliki pertimbangan menyangkut perlu tidaknya menghadirkan Bobby.
"Kita serahkan saja sama jaksa penuntut umum ya, apakah memang kebutuhan untuk persidangan itu perlu memanggil atau tidak," kata Tessa kepada wartawan, Minggu (4/8/2024).
Di luar persidangan, Tessa menyebut saat ini Tim Juru Bicara KPK belum menerima informasi dari pihak Jaksa.
Di sisi lain, perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Abdul Gani yang masih di tahap penyidikan juga belum membutuhkan keterangan Bobby.
"Di posisi penyidik belum ada kebutuhan untuk memanggil yang bersangkutan, masih didalami prosesnya," kata Tessa.
Abdul Gani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, Jaksa KPK menyebut, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS).
Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.
KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan sejumlah tersangka pemberi suap.
Saat ini, perkara tersebut masih bergulir di tahap penyidikan. Selain itu, perkara dugaan TPPU Abdul Gani juga masih diusut penyidik.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (98.5%)