Sentimen
Negatif (100%)
6 Agu 2024 : 20.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: pembunuhan, HAM, penganiayaan

Partai Terkait

Ronald Tannur Divonis Bebas, Alumni Fakultas Hukum Ubaya Kirim "Amicus Curiae" ke Mahkamah Agung Surabaya 6 Agustus 2024

7 Agu 2024 : 03.38 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Ronald Tannur Divonis Bebas, Ubaya Kirim "Amicus Curiae" ke MA Tim Redaksi KOMPAS.com - Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti mengundang reaksi banyak pihak.  Pengurus Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) mengajukan pendapat hukum atau amicus curiae ke Mahkamah Agung.  Amicus curiae adalah pendapat hukum dari pihak yang merasa berkepentingan dalam perkara tertentu, namun bukan dari pihak yang berperkara. Amicus curiae dalam konteks hukum biasa disebut Sahabat Pengadilan. Menurut Ketua Tim Amicus Curiae Salawati SH MH, tim amicus curiae beranggotakan alumni Fakultas Hukum Ubaya berbagai unsur dari guru besar Ubaya, pihak dekanat, praktisi hukum hingga anggota DPRD Jatim. Dia menjelaskan, dalam dokumen amicus curiae yang dikirim ke Mahkamah Agung, Selasa (6/8/2024) diterangkan bahwa Putusan No. 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur tidak dilandasi prinsip penegakan hukum yang adil dan benar, mengingat kematian Dini yang tidak wajar nyatanya tidak menjadi pertimbangan. "Sehingga majelis hakim dalam perkara ini dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power)," katanya saat dikonfirmasi. Hasil visum et repertum menunjukkan kematian korban lebih disebabkan oleh luka majemuk pada organ hati akibat kekerasan benda tumpul sehingga terjadi pendarahan hebat.  "Majelis Hakim tidak mempertimbangkan hal tersebut dan malah membuat pertimbangan kematian Dini seakan-akan disebabkan karena minuman beralkohol," ujarnya. Petunjuk-petunjuk tersebut seharusnya bisa dipertimbangkan oleh majelis hakim, sehingga hakim bisa memutus dengan adil dan benar sesuai prinsip hukum, perlindungan HAM dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan.  Salawati berharap amicus curiae yang disampaikannya menjadi pertimbangan dan masukan bagi majelis hakim agung di tingkat kasasi sebelum memutus perkara tersebut. "Kami berharap terdakwa divonis terbukti bersalah dan majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa sesuai tuntutan jaksa penuntut umum," ucapnya. Seperti diketahui, jaksa penuntut umum dari Keajaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi atas vonis hakim terhadap Ronald Tannur. Memori kasasi didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/8/2024). Menurut Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jatim Agustian Sunaryo, ada dua poin yang akan ditekankan dalam memori kasasi tersebut. Dua poin itu yakni majelis hakim dianggap tidak melakukan proses hukum sebagaimana mestinya dan cara mengadili majelis hakim yang menurut pihaknya tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam perkara tersebut majelis hakim yang dipimpin Erintuah Damanik memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur yang juga anak anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa  (PKB). Dalam amar putusan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban pada saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata hakim. Hakim juga meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa, dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.  2 poin pertimbangan majelis hakim membebaskan terdakwa yang anak anggota DPR dari Fraksi PKB itu pertama hakim meyakini tidak ada satupun saksi yang menyatakan penyebab kematian korban. Pertimbangan kedua, majelis hakim meyakini meninggalnya korban akibat alkohol yang berada di dalam lambung korban.  Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)