Sentimen
Negatif (100%)
9 Apr 2024 : 18.39
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda

Kab/Kota: Pulo

Kasus: pencurian

Tokoh Terkait

Pemuda di Jombang Curi Motor untuk Beli Baju Lebaran

9 Apr 2024 : 18.39 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Nasional

Jombang (beritajatim.com) – Seorang pemuda asal Desa Pulo Lor Kecamatan/Kabupaten Jombang Ary Yulianto (39) dibekuk petugas Polsek setempat. Dia tertangkap basah saat mencuri sepeda motor di Desa Plandi Kecamatan Jombang.

Saat ditangkap, pria yang pernah mendekam di tahanan karena kasus pencurian ini dihakimi warga. Dia dihajar sampai babak belur. Selanjutnta diserahkan ke petugas kepolisian. Kepada polisi, Ary mengaku nekat mencuri karena butuh uang untuk berbelanja kebutuhan lebaran.

Namun demikian, apapun alasan pelaku, melakukan pencurian jelas melanggar undang-undang. Pemuda ini akhirnya dijebloskan ke dalam sel tahanan. Tentu saja, bukan kebutuhan lebaran yang didapatkannya. Justri Ary harus merayakan lebaran di penjara.

“Selain menangkap pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, kunci T dan satu unit Sepeda Motor Honda GL Max Nopol S 3982 0BB. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363, pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 9 Tahun,” kata Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, Selasa (9/4/2024).

Soesilo menjelaskan, penangkapan itu bermula saat petugas melakukan patroli Kamtibmas di wilayah Desa Plandi, Kecamatan Jombang. Petugas mendengar teriakan dari korban pemilik sepeda motor.

Dengan dibantu warga, korps berseragam coklat melakukan pengejaran. Tersangka melarikan diri ke area persawahan. Aru bersembunyi di antara tanaman padi, dengan tujuan supaya tidak kelihatan.

Namus apes, upaya menyenbunyikan diri itu gagal. Ary justru menjadi bulan-bulanan warga.
“Tersangkan pernah ditangkap dalam perkara pencurian tabung LPG pada 2020, Dia menjalani hukuman 8 bulan kurungan. Saat ini mengulangi perbuatannya lagi,” pungkas Soesilo. [suf]

Sentimen: negatif (100%)