Sentimen
Negatif (97%)
6 Agu 2024 : 08.08
Tokoh Terkait

Sejak Awal 2024, OJK Cabut Izin Usaha 14 Bank

6 Agu 2024 : 15.08 Views 3

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara bertahap mencabut izin usaha sejumlah bank di Indonesia sejak awal 2024 hingga kini karena kolaps.

"Pada 2014 sebanyak 14 bank di Indonesia kolaps dan dicabut izin usahanya. 14 bank tersebut adalah bank perkreditan rakyat (BPR)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan persnya Senin (5/8/2024) dilansir Antara. 

Jumlah bank bangkrut pada tahun ini naik lebih tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu. Pada 2023, hanya terdapat empat bank bangkrut di Indonesia. Sementara, rata-rata setiap tahunnya terdapat tujuh sampai delapan bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka ada 136 bank bangkrut hingga saat ini.

Hampir semua bank yang bangkrut merupakan BPR. Satu-satunya bank umum atau bank bukan berjenis BPR yang bangkrut dan dicabut izin usahanya hanya PT Bank IFI.

Sementara itu, rapat dewan komisioner OJK mencatat sanksi penegakan ketentuan di bidang pasar modal dan bursa karbon (PMDK) selama periode 2024. Pada Juli 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus kepada dua manajer investasi (MI) dan satu emiten sebesar Rp 475 juta.

Selanjutnya, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 83 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 57,175 juta.

Sentimen: negatif (97.7%)