Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
joko widodo
BPJS Ketenagakerjaan Bidik 10 Juta Peserta Pekerja Informal, Pakar: Terlalu Kecil!
Bisnis.com Jenis Media: Ekonomi
Bisnis.com, JAKARTA - Target Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk menggaet lebih dari 10 juta pekerja sektor informal menjadi peserta aktif di 2024 dinilai dapat tercapai. Namun target itu dinilai terlalu kecil.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai bahwa BPJS Ketenagakerjaan seharusnya dapat menggaet sekitar 15 juta pekerja informal sebagai peserta aktif pada tahun ini.
Apalagi, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa 84,13 juta penduduk Indonesia merupakan pekerja informal, atau sekitar 10% dari total peserta BPJS Ketenagakerjaan di sektor ini. Sebagai informasi, total peserta dari sektor informal setidaknya mencapai 7,96 juta jiwa hingga semester I/2024.
“10 juta menurut saya target yang sangat rendah. Harusnya sudah bisa 15 juta,” kata Timboel kepada Bisnis, Selasa (6/8/2024).
Namun, untuk mencapai target tersebut, Timboel menilai bahwa BPJS Ketenagakerjaan perlu mendapat dukungan dari kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.
Apalagi, dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara jelas menginstruksikan semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Misalnya, kata dia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) melalui kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali mewajibkan penerima untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu Kementerian Pertanian (Kementan) misalnya, menjadikan penyuluh pertanian sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Demikian halnya dengan pekerja informal yang masuk dalam kategori kurang mampu untuk menjadikan mereka sebagai bukan penerima upah (BPU) yang iurannya dibayar oleh pemerintah.
“Kita tinggal nunggu nih, tanggal 16 Agustus, Pembacaan Nota Keuangan, apakah memang itu juga dimasukkan dalam Rancangan APBN 2025,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan, pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5/2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua menyebut bahwa pemberi kerja wajib memastikan pekerja dengan hubungan kemitraan seperti pengemudi online menjadi peserta JKK dan JKM.
Menurutnya, jika kementerian/lembaga serta pemda menjalankan regulasi-regulasi ini, target 10 juta bahkan 15 juta dapat tercapai tahun ini.
Selain itu, dia juga mengusulkan agar BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan organisasi-organisasi profesi untuk meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Misalnya, mewajibkan anggotanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan membantu pembayaran iuran bagi pekerja di sektor informal.
“Kalau ada upaya mendekati lembaga profesi tersebut yang memang kepesertaannya langsung top-down dari organisasi diwajibkan, entah misalnya iuran untuk organisasi ditambah Rp16.800 per bulan, menurut saya nggak terlalu berat,” jelasnya.
Sentimen: positif (100%)