Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, Moeldoko: Jalan Tengah Antara Kesehatan, Etik, dan Agama
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko merespons aturan mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Moeldoko menyadari adanya aturan tersebut pasti akan menuai kontra di masyarakat. Menurutnya aturan tersebut menjadi jalan tengah di tengah perbedaan sisi kesehatan, etik, dan agama.
"Ya memang kan ada pandangan pasti terjadi kontra antara satu pandangan dari sisi kesehatan, satu pandangan dari sisi etik dan agama. Pasti selama itu tidak akan ketemu, tetapi kan mesti jalan tengah," ujar Moeldoko kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Diketahui, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Beberapa aturan progresif di PP Kesehatan menarik perhatian masyarakat. Salah satunya mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Aturan tersebut dituang dalam Pasal 103 yang mengatur soal pelayanan kesehatan reproduksi.
Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Lalu, ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Sentimen: positif (92.8%)