Sentimen
Negatif (72%)
6 Agu 2024 : 14.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanjung Priok, Tanah Abang, Cikarang, Kamal, Kapuk

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

Zulhas Sebut WNA Pelaku Impor Barang Ilegal, Jadi Distributor di Tanah Abang dan Mangga Dua

6 Agu 2024 : 21.21 Views 3

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut pengimpor dan penjual barang ilegal adalah warga negara asing (WNA). Barang-barang tersebut ilegal karena tidak memiliki dokumen dan diperjualbelikan secara daring.

"Itu yang menarik waktu di Kapuk Kamal, Jakarta Utara itu barangnya dari negara tertentu yang mengimpor juga orang asing yang di sini juga orang asing. Yang impor orang asing, yang jualan juga orang asing. Jadi ini kami lihat mulai marak," ujar Zulkifli Hasan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).

Zulhas mengatakan, para WNA tersebut memiliki usaha sebagai distributor di pusat perbelanjaan besar seperti Pusat Grosir Metro Tanah Abang dan Pusat Perbelanjaan Mangga Dua. Ia juga mengungkapkan banyak sekali gudang warehouse di provinsi lain menampung barang impor yang tidak dilengkapi dokumen.

Zulhas meminta kerja sama semua pihak baik dari pemerintah dan juga masyarakat untuk dapat menertibkan peredaran barang impor ilegal. Dia mengaku mendapat banyak laporan dari Kementerian Perindustrian terkait industri yang terancam gulung tikar karena maraknya barang impor.

"Sekali lagi keluhan yang bertubi-tubi datang kepada kami, Kementerian Perindustrian banyak industri tekstil pakaian jadi, alas kaki, keramik, kosmetik, elektronik itu terancam gulung tikar karena yang kami temukan di lapangan ini tampaknya sudah mulai melanggar, tetapi kok jadi gejala umum," ungkapnya.

Dalam penindakan ini, Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM serta Bareskrim Polri berhasil mengamankan barang impor ilegal yang ditaksir mencapai Rp 46 miliar.

Perincian penindakan Kemendag mengamankan kain gulungan (TPT) sebanyak 20.000 rol. Kemudian, pakaian bekas sebanyak 1.883 ball yang diamankan Bareskrim Polri.

Selanjutnya, sejumlah 3.044 ballpress diamankan Ditjen Bea dan Cukai Tanjung Priok. Sementara itu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang sendiri telah mengamankan 695 produk jadi yang berisikan karpet, handuk, dan perlak.

Dengan detail, 332 pack tekstil nilon, polister, sintetik, 371 alas kaki, 6.578 pcs elektronik seperti laptop, hand phone hingga mesin fotocopy, serta 5.896 pcs garmen berbagai jenis pakaian jadi dan aksesoris.

Sentimen: negatif (72.7%)