Sentimen
Negatif (98%)
5 Agu 2024 : 16.54
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait

Diduga Cemarkan Nama Baik Cak Imin, Lukman Edy Dilaporkan ke Bareskrim Polri

5 Agu 2024 : 16.54 Views 3

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Sekjen PKB Lukman Edy dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Laporan yang dilayangkan DPP PKB itu tercatat dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri pada Senin (5/8/2024).

"Kami mengambil tindakan tegas kepada saudara Lukman Edy karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik Ketum Gus Muhaimin dan PKB dalam beberapa pernyataan di Kantor PBNU, (pada 31 Juli 2024)," kata Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundangan Cucun A Syamsurijal kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024).

Dia mengatakan, Lukman Edy diduga melanggar ketentuan KUHP mengenai pencemaran nama baik. Ia membeberkan beberapa pernyataan Lukman yang dinilai menyerang kehormatan pelapor. Salah satunya Muhaimin Iskandar dinilai tidak transparan soal keuangan baik keuangan fraksi, pilkada, dan pemilu.

"Padahal Lukman Edy bukan bagian dari partai sehingga tidak mempunyai kapasitas ngomong tentang dinamika internal PKB,” ucap Cucun.

Tidak hanya itu, dia menilai pernyataan Lukman Edy sangat berbahaya karena bisa menimbulkan kebencian dan salah paham di internal maupun eksternal PKB.

"Bayangkan dampaknya kerugian bagi partai kami baik secara materiel maupun immateriil jika tudingan tidak berdasar tersebut diterima mentah-mentah oleh publik, pengurus, dan kader partai di seluruh Indonesia,” tutur Cucun.

Dia menegaskan, PBNU dan PKB merupakan dua entitas hukum yang berbeda. PBNU merupakan organisasi masyarakat (ormas) yang merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017, sedangkan PKB diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011.

"Jadi keduanya tidak ada kaitan struktural dan tidak bisa saling mengintervensi," imbuh Cucun.

Sentimen: negatif (98.1%)