Sentimen
Negatif (100%)
5 Agu 2024 : 14.00
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota

Kab/Kota: Jati, Kudus, Banyumas, Purwodadi

Tokoh Terkait

Nasib Sopir Ugal-ugalan yang Tabrak Polisi Sampai Nyangkut Terbawa di Kap Mobil

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

5 Agu 2024 : 14.00

 

Liputan6.com, Kudus - Sopir ugal-ugalan di jalanan Kudus yang videonya sempat viral di media sosial ditetapkan sebagai tersangka. Si sopir bahkan melarikan diri tanpa mengindahkan keselamatan polisi yang ditabraknya sampai nyangkut di kap mobil jenis Toyota Calya warna merah.

Terkait kasus viral itu, Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic didampingi Wakapolres Kudus Kompol Satya Adhi Nugraha, Kasatreskrim AKP Danang Sri Wiratno, dan Kasatlantas Iptu Royke Noldy Darean saat gelar kasus di Mapolres Kudus, Senin (5/8/2024) mengatakan, atas tindakannya itu, sopir berinisial Thp (34) asal Desa Purwodadi, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas melanggar Pasal 351 dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun 4 bulan.

"Ancaman hukuman tersebut karena pelaku menabrak petugas dan masyarakat sehingga mengakibatkan luka-luka," katanya.

Anggota Satlantas Polres Kudus yang terluka atas nama Aipda Supriyadi, dirinya sempat terlempar dari mobil Calya merah setelah menempuh perjalanan sekitar 1 kilometeran. Korban berada di kap mobil sambil berpegangan wiper.

Korban mengalami luka di bagian kepala, dan harus menjalani tiga jahitan. Selain itu, luka di siku serta beberapa bagian badannya.

Warga yang ditabrak tersangka bernama Nur Kholis (50) warga Desa Jati alami patah pada kaki kiri, luka di siku kiri dan kanan, serta di bawah dagu alami luka cukup dalam.

Penyebab pelaku melarikan diri saat hendak diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraannya pada Jumat (2/8/2024) pukul 16.00 WIB di Simpang Tiga Terminal Jati Kudus, kata dia, salah satunya karena kendaraannya tidak dilengkapi surat kendaraan serta pelat nomornya juga tidak sesuai.

 

Sentimen: negatif (100%)