Sentimen
Negatif (99%)
6 Agu 2024 : 11.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan, Palu

LaNyalla Dilaporkan Ke Badan Kehormatan DPD, Imbas Sebut Filep Wamafma "Pengacau" Nasional 6 Agustus 2024

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

6 Agu 2024 : 11.40
LaNyalla Dilaporkan Ke Badan Kehormatan DPD, Imbas Sebut Filep Wamafma "Pengacau" Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI, pada Selasa (6/8/2024) pagi, karena menyebut Anggota DPD Filep Wamafma sebagai pengacau. LaNyalla diduga mengatakan itu saat rapat paripurna DPD RI, 12 Juli 2024. Filep tidak hadir saat melaporkan LaNyalla. Ia pun diwakili oleh kuasa hukumnya, Achmad Junaedy dan Donny E.S Karauwan. "Kami Kuasa Hukum dari Bapak Filep Wamafma, Anggota DPD RI, Nomor Anggota B-134, mengadukan Bapak LaNyalla Mahmud Mattalitti selaku Ketua DPD RI atas dugaan pelanggaran kode etik berupa Perilaku yang Tidak Terpuji yang menodai harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas Anggota dan Lembaga DPD RI, dengan menyebut klien kami sebagai pengacau pada saat Sidang Paripurna hari Jumat tanggal 12 Juli 2024," kata Achmad dalam jumpa pers di Gedung DPD RI, usai menyerahkan laporan pengaduan. Achmad menuturkan, laporannya sudah diterima pihak Sekretariat Badan Kehormatan DPD. Atas ucapan terhadap Filep, lanjut Achmad, LaNyalla diduga telah melanggar ketentuan Pasal 15 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPD RI. Aturan itu menerangkan bahwa Anggota, Pimpinan Alat Kelengkapan, dan/atau Pimpinan DPD dalam memberikan pandangan, pendapat dan/atau pernyataan dalam sidang/rapat harus memperhatikan kepatutan dan menjaga harkat martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas anggota dan DPD RI. "Pernyataan Bapak LaNyalla Mahmud Mattalitti juga berdampak negatif pada klien kami. Imbas dari l pernyataan tersebut melahirkan banyak ancaman dan pemberitaan yang tidak benar tentang Bapak Filep Wamafma. Klien kami diopinikan sebagai bagian dari OPM (Organisasi Papua Merdeka) yang selama ini dipandang sebagai pengacau keamanan," ungkap Achmad. "Pernyataan Bapak LaNyalla Mahmud Mattalitti juga menimbulkan kegaduhan di Papua berupa konflik Dewan Adat, Masyarakat dan antara suku-suku yang ada di Papua yang merupakan basis konstituen klien kami," sambungnya. Setelah ini, Achmad berharap Ketua dan Anggota Badan Kehormatan DPD RI menjalankan fungsi, tugas dan kewenangannya dengan memproses laporan tersebut sebaik-baiknya. Ia berharap mereka tidak pandang bulu apalagi takut untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan LaNyalla. Sebagai informasi, sidang paripurna DPD RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2024) berlangsung ricuh. Para senator berbondong mendatangi meja pimpinan DPD RI dan berusaha menyerobot palu La Nyalla Mahmud Mattaliti. Dari tayangan di Kompas TV, keributan terjadi karena La Nyalla kekeuh ingin mengesahkan tata tertib DPD RI untuk periode 2024-2029 dalam rapat paripurna tersebut. Persoalannya, tata tertib itu mengakomodasi paket pimpinan DPD RI periode mendatang. Usai kericuhan itu, sejumlah anggota DPD mulai menyuarakan tentang kepemimpinan LaNyalla. LaNyalla oleh beberapa anggota DPD dituding memimpin dengan otoriter. Anggota DPD Daerah Pemilihan (Dapil) Papua, Yorrys Raweyai mengungkapkan LaNyalla dan Wakil Ketua DPD Nono Sampono memberikan contoh tipikal otoriter dan eksklusif selama periode 2019-2024.
"Ini (kericuhan rapat paripurna) adalah respons mayoritas Anggota DPD yang tidak lagi bisa dibendung. Kekecewaan demi kekecewaan akibat gaya kepemimpinan otoriter dan tertutup Pak LaNyalla dan Pak Nono sudah terakumulasi sejak lama, hingga memunculkan resistensi yang memuncak,” kata Yorrys dalam keterangannya, Senin (15/7/2024). Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.9%)