Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UGM
Kasus: kasus suap
Tokoh Terkait
Respons Istana Usai Bobby Nasution Dikaitkan Blok Medan di Kasus Suap AGK
Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan
Nama Bobby muncul terkait dengan dugaan pengurusan izin usaha pertambangan 'Blok Medan', yang ditanyakan jaksa kepada saksi Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili.
"Waduh saya enggak tahu," ujar Pratikno usai wartawan meminta tanggapannya soal fakta persidangan itu, Senin (5/8/2024).
Pratikno juga enggan memberikan respons soal fakta persidangan yang menyeret nama Bobby. Dia menyebut fakta persidangan merupakan proses penegakan hukum yang bergulir.
"Enggak lah, enggak ada [respons]. Itu kan proses hukum," jawab mantan Rektor UGM itu.
Sebelumnya, KPK juga sudah lebih dulu suara soal munculnya nama Bobby Nasution dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba atau AGK.
Nama Bobby disebut dalam persidangan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, dengan terdakwa AGK. Saat itu, nama Bobby dikonfirmasi oleh saksi Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili berkaitan dengan istilah 'Blok Medan'. Jaksa KPK di persidangan menyebut AGK kerap menggunakan istilah blok dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara.
Mengenai fakta persidangan itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut pihaknya belum mendapatkan informasi apabila tim jaksa akan menghadirkan Bobby di persidangan usai namanya disebut oleh saksi.
"Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi apakah Jaksa Penuntut Umum akan memanggil Saudara BN [Bobby Nasution] untuk hadir, karena namanya, informasinya sudah disebut," jelas Tessa kepada wartawan, dikutip Senin (5/8/2024).
Tessa menyebut jaksa KPK memiliki kewenangan penuh untuk memanggil atau tidak memanggil menantu Presiden itu untuk bersaksi apabila diperlukan. Namun, dia memastikan bahwa pihak penyidik saat ini belum memiliki kebutuhan untuk mendalami keterangan Bobby.
Untuk diketahui, AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan US$60.000 serta penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan US$30.000, terkait dengan sejumlah perizinan proyek dan pengadaan. Perizinan itu diduga di antaranya terkait dengan rekomendasi izin usaha pertambangan di Maluku Utara.
Di sisi lain, dia juga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Nilai pencucian uang oleh AGK sejauh ini ditaksir mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Bisnis sudah mencoba meminta konfirmasi dari Ketua Tim Hukum AGK yang mengawal persidangan di Ternate, Junaidi Umar. Dia menyebut baru akan memberikan tanggapan sore hari ini.
"Nanti sore saja ya saya berikan tanggapan," ujar Junaidi kepada Bisnis melalui rekaman suara, Senin (5/8/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili menyampaikan bahwa istilah 'blok' sering dipakai oleh AGK dalam proses pengurusan IUP di Malut. Jaksa di persidagan lalu sempat bertanya maksud dari 'Blok Medan'.
Suryanto lalu menjelaskan 'Blok Medan' merujuk kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution. Di sisi lain, AGK juga menyebut 'Blok Medan' merujuk ke anak Jokowi yang merupakan istri dari Bobby, Kahiyang.
Dalam catatan Bisnis, Suryanto Andili sebelumnya sudah beberapa kali dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Saat perkara masih bergulir di tahap penyidikan, KPK sempat menggeledah kantor Dinas ESDM dan Dinas PTSP Maluku Utara.
Sentimen: netral (97.7%)