Sentimen
Negatif (99%)
16 Apr 2024 : 10.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sidoarjo

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Ahmad Muhdlor

Ahmad Muhdlor

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka

16 Apr 2024 : 17.33 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Nasional

Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengakui telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka. Muhdlor Ali menjadi tersangka dalam penyidikan perkara dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

Awalnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikiri menyatakan, pihaknya belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh Tim Penyidik.

“Namun kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 s.d sekarang,” kata Ali saat dikonfirmasi beritajatim.com, Selasa (16/4/2024).

Menurutnya, penetapakan tersangka ini melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.

Tim Penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

Dengan temuan tersebut, lanjut Ali, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan didepan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang.

“Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakn Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono dan Kepala Sub Bagian Umum BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Hendra Brata/beritajatim.com)

KPK mengungkapkan, ditahun 2023, diperoleh besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp1,3 Triliun. Atas perolehan tersebut, maka ASN yang bertugas di BPPD akan mendapatkan dana insentif. KPK menduga, Siska selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut.

Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh Siska pada para ASN dibeberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi diantaranya melalui percakapan Whats App.

KPK menyebut, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 Miliar. Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.

Diduga penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. Besaran potongan yaitu 10% s/d 30 % sesuai dengan besaran insentif yang diterima. (ted)

Sentimen: negatif (99.6%)