Sentimen
Positif (78%)
2 Agu 2024 : 14.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jember, Banyuwangi, Situbondo, Lumajang

Tokoh Terkait

Jember Selangkah Lagi Memiliki Perda RTRW Jember 2024-2044

2 Agu 2024 : 21.52 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Regional

Jember (beritajatim.com) – Kabupaten Jember selangkah lagi memiliki Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) 2024-2044. Perda ini akan memperbarui perda serupa yang terbit pada 2015.

“Persetujuan dari Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) sudah kami tindaklanjuti dengan berkirim surat kepada DPRD Jember untuk diproses lebih lanjut,” kata Sekretaris Daerah Pemkab Jember Hadi Sasmito, ditulis Jumat (2/8/2024).

Pemkab Jember dibatasi waktu, sehingga proses pembatasan harus segera dilakukan. “Tapi secara administrasi, bupati mengirimkan surat untuk diproses lebih lanjut. Mekanismenya nanti kita lihat dari tata tertib DPRD, apakah diperlukan sidang panitia khusus lagi untuk persetujuan substansi itu, kami akan mengikuti. Tapi ujungnya pasti diparipurnakan,” kata Hadi.

Bupati Hendy Siswanto bersama jajaran Pemkab Jember telah menghadiri rapat koordinasi lintas sektor di Hotel Bidakara, Jakarta Kamis (11/7/2024), bersama Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Hariyawan S, dan seluruh kementerian maupun lembaga di tingkat pusat.

Rapat ini adalah satu dari sekian tahapan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, sebelum diterbitkannya persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN.

Hadi mengatakan, tiga bulan sejak persetujuan substantif, Perda RTRW harus diundangkan. Jika di tingkat daerah tidak ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, maka penetapannya akan ditarik dan diitetapkan dengan peraturan menteri.

“Harapan kami tidak terlalu lama dibahas kembali. Catatan-catatan dalam persetujuan substansi itu harus kami sesuaikan dan ditindaklanjuti,” kata Hadi.

Percepatan perlu dilakukan, karena masa jabatan anggota DPRD Jember 2019-2024 segera berakhir dan anggota DPRD Jember 2024-2029 dilantik pada 21 Agustus 2024. Setelah dilantik, semua agenda kenegaraan tidak bisa diselenggarakan sebelum terbentuknya alat kelengkapan Dewan (AKD).

“Pembentukan AKD butuh waktu sebulan setelah dilantik. Biasanya begitu. Ini terlalu panjang, dan memakan waktu lagi. (Sebelum pelantikan anggota DPRD Jember) kami upayakan kelar biar efektif,” kata Hadi.

Kandungan Rancangan Perda RTRW Jember 2024-2044 ini sudah disesuaikan dan disempurnakan. “Sehingga di Jember, kami menyesuaikan beberapa hal saja,” kata Hadi. Dibandingkan perda sebelumnya, perubahan mencapai 40 persen.

Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya Rahman Anda mengatakan, semua materi teknis dokumen RTRW sudah selesai. Pembahasan lintas sektor di Jakarta dilakukan untuk sinkronisasi dengan program nasional dan berbuah persetujuan substansi.

Beberapa pengembangan Kabupaten Jember ke depan yang diakomodasi perda ini antara lain rencana pembangunan jalan tol yang menghubungkan Kabupaten Lumajang – Kabupaten Jember, Kabupaten Situbondo – Kabupaten Jember, dan Kabupaten Jember – Kabupaten Banyuwangi; pelebaran dan pembangunan kalan nasional, serta rencana pengembangan pelabuhan pengumpan regional dan pelabuhan perikanan.

Selain itu, ada pula rencana pengembangan jalur kereta api, bandar udara pengumpan, terminal serta pusat kegiatan wilayah melalui pengembangan sistem permukiman. [wir]

Sentimen: positif (78%)