Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Malang
Kasus: Teroris
Tokoh Terkait
Budi Hermanto
Buntut Penangkapan Teroris di Kota Batu, Buher Minta Optimalkan Aturan Tamu 1x24 Jam Wajib Lapor
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Malang - Polresta Malang Kota meminta masyarakat saling membantu pengawasan lingkungan dengan mengoptimalkan aturan wajib lapor 1×24 jam, usai tertangkapnya terduga teroris di Kota Batu.
"Ada tamu wajib lapor ke ketua RT/RW sehingga bisa tahu siapa yang ada di sana. Oleh karena itu, kami minta wajib lapor 1x24 jam," kata Kepala Polresta Malang Kota Budi Hermanto, Sabtu (3/8/2024).
Buher, sapaan akrabnya, menyatakan aturan wajib lapor itu merupakan bentuk kepedulian antar masyarakat. Sebab, pengawasan bukan hanya tanggung jawab RT/RW.
Langkah itu juga bagian dari upaya antisipasi dini munculnya peristiwa terorisme yang bisa mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban suatu wilayah.
"Bukan hanya menyerahkan ke ketua RT/RW tetapi minimal radius di sekitar rumah yang ditinggali harus tahu," ujarnya.
Kepolisian setempat akan menggandeng tokoh agama hingga elemen masyarakat agar upaya pencegahan bisa berjalan lebih maksimal.
"Kami juga mengimbau melalui bhabinkamtibmas dan polisi RW," ucapnya.
Selain itu, pola antisipasi dilakukan dengan terus berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
"Koordinasi dengan Satgas Wilayah Densus Polda Jawa Timur yang ada di Malang Raya, termasuk ada beberapa personel polresta yang BKO di Densus," kata Buher.
Berdasarkan keterangan dari Markas Besar Polri, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror telah mengungkap identitas tersangka berinisial HOK (19). Dia ditangkap di Kota Batu, pada Rabu (31/7) malam.
Sentimen: negatif (96.2%)