Sentimen
Negatif (100%)
3 Agu 2024 : 13.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Kampung Melayu

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Polisi Tangkap Pembunuh Petani Lansia di Teluknaga Megapolitan 3 Agustus 2024

3 Agu 2024 : 20.01 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Polisi Tangkap Pembunuh Petani Lansia di Teluknaga Tim Redaksi   JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap N alias Baron (42), pembunuh petani berinisial MS (74) di Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Kapolres Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, pelaku juga sehari-hari bekerja sebagai petani. "Pelaku berhasil diamankan dirumahnya, dan setelah dilakukan interogasi secara detail, mengakui bahwa dialah yang telah membunuh korban,” kata Zain saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/8/2024). Penangkapan terhadap Baron bermula saat polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban mengenai MS yang ditemukan tewas bersimbah darah dengan penuh luka di kepalanya. Berangkat dari laporan tersebut, polisi langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian. "Setelah itu tim gabungan mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya berinisial N alias Baron, sesama petani tanah garapan di kampung itu. Kemudian pelaku dicari dan diamankan," ungkap Zain. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Baron mengakui telah menghabisi nyawa teman sesama petani. “Pelaku merasa sakit hati dituduh korban telah mencuri buah tanaman milik korban. Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian kepala dan wajah korban dengan menggunakan kayu,” tutur Zain. Kepada penyidik, Baron mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Kini, Baron telah mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Tangerang Kota. Atas perbuatannya, polisi menjerat Baron dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)