Sentimen
Positif (79%)
3 Agu 2024 : 02.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cirebon

Partai Terkait
Tokoh Terkait

PBB Kota Cirebon Sampai 1000 Persen, Warga Ajukan Judicial Review

3 Agu 2024 : 09.00 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Liputan6.com, Cirebon Keputusan Yayat Supriadi untuk menunda pembayaran PBB Kota Cirebon bukan tanpa alasan. Ia bersama puluhan warga Kota Cirebon yang lain dengan sabar mendaftarkan Judicial Review Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. 

Bersama perwakilan warga dari 5 Kecamatan lain di Kota Cirebon, Yayat menyatakan keberatan terhadap kebijakan Pemkot Cirebon yang menaikkan PBB hingga 1000 persen. 

"Tahun 2023 bayar pajak Rp 389 ribuan, tahun ini kena pajak Rp 2.377.000 dapat stimulus 25 persen jadi Rp 1.783.000, sebelum masuk grup ini saya ajukan keberatan dan dapat diskon 50 persen tapi dikisaran bayar Rp 900 ribuan, saya masih tetap keberatan, kalau bayar yang Rp 900 ribu juga tahun depan sya tetap bayar Rp 2,3 juta," kata Yayat ditengah proses pendaftaran Judicial Review di PN Cirebon, Jumat (2/8/2024).

Ia mengaku tidak sanggup membayar karena kenaikannya terlalu tinggi. Yayat sendiri merupakan warga Kota Cirebon yang sehari-hari kerja sebagai buruh harian. 

Ia bekerja sebagai buruh tukang las yang digaji Rp 100 ribu sampai Rp 125 ribu per hari. Rumah berada di jalan Ahmad Yani 45 lokasinya di pinggir jalan dibawah fly over. 

"Padahal tidak semua warga yang rumahnya di pinggir jalan itu mampu. Penghasilan saya masih tidak tetap, saya sebagai tukang las. Anak 2 sekolah semua, perekonomian sulit, beras mahal, sekolah bayar pajak naik," ujarnya. 

Pada kesempatan tersebut, Yayat mengungkapkan pernah menyampaikan keberatan langsung ke kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon. Petugas BKD, kata Yayat menyebutkan bahwa harga NJOP rumahnya mencapai Rp 1,2 miliar. 

Namun, Yayat tetap bersikukuh menunda pembayaran PBB karena kondisi keuangan. 

"Tetangga saya sudah di dua lantai mau dijual Rp 650 juta saja belum laku. Ini saya dihargai Rp 1,2 miliar waktu saya ke BKD saya bilang yasudah saya jual sama bapak saja, saya sempat gitu, saya pergi. Saya bilang tetangga sebelah saya mau dijual Rp 650 juta belum laku sementara saya dihargai Rp 1,2 miliar saya bilang gak usah nambahin deh saya kasih rumahnya, dan mereka diam saja tidak bicara," katanya kesal. 

Kondisi serupa dirasakan Suryapranatha warga Siliwangi Kota Cirebon. Menurutnya, kondisi ekonomi yang sedang tidak baik hingga menurunnya daya beli membuatnya merasa terbebani dengan biaya PBB naik.

Ia mengaku kenaikan pajak yang ditetapkan Pemkot Cirebon tidak adil. Tahun 2023 lalu ia membayar PBB Rp 6,2 juta, namun tahun ini pembayaran PBB rumahnya naik mencapai 1000 persen.

"Seolah saya tinggal dirumah sendiri tapi harus bayar dengan pajak yang lebih besar," ujarnya. 

Sentimen: positif (79.5%)