Vonis Bebas Dikasasi Kejari Blitar, Samsudin Tanggapi Santai
Beritajatim.com Jenis Media: Regional
Blitar (beritajatim.com) – Samsudin atau yang akrab disapa Gus Samsudin menyatakan kesiapannya untuk mengahadapi Kasasi yang bakal diajukan oleh Kejaksaan Negeri Blitar. Dirinya menanggapi santai rencananya Kasasi yang bakal diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Blitar.
“Ya ndak papa, ada undang-undangnya ada proses hukumnya, ya ngikuti. Saya dari dulu tidak masalah, saya dipenjara saya tidak apa apa. Dari awal saya bilang saya senang, tidak masalah, tidak apa apa,” ungkap Samsudin, Sabtu, 3 Agustus 2024
Pria berambut gondrong tersebut mangaku tak masalah jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Kasasi. Samsudin pun mengaku siap untuk mengikuti semua proses hukum termasuk Kasasi.
“Saya dipenjara saya tidak apa apa. Dari awal saya bilang saya senang,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar sendiri memang berencana mengajukan Kasasi terhadap vonis bebas untuk Samsudin dan dua anak buahnya. Kasasi ini sengaja diajukan karena JPU menilai majelis hakim tidak melihat adanya adegan asusila terhadap isi konten video milik Samsudin.
“Penuntut umum Kejari Blitar menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum oleh majelis hakim. Yang memutuskan Samsudin dan dua anak buahnya tidak terbukti melakukan tindak pidana,” kata Kasi Intelijen Kejari Blitar, Prabowo.
Saat ini JPU tengah mempelajari salinan putusan Pengadilan Negeri Blitar. salinan putusan ini dilakukan analisa untuk menentukan pertimbangan hukum yang akan dituangkan dalam kasasi.
Jika itu sudah selesai maka JPU akan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
“Sudah kami terima (salinan) putusan, sedang kami dalami lebih lanjut untuk dianalisa dan menjadi pertimbangan kasasi ke Mahkamah Agung,” terangnya.
JPU sendiri memiliki beberapa alasan untuk mengajukan kasasi. Salah satunya yakni, terdapat adegan perbuatan asusila dalam video konten milik Samsudin.
Namun, majelis hakim tidak melihat tersebut sebagai tindakan kesusilaan. Sehingga, JPU akan mengajukan kasasi sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHP.
“JPU menilai ada tindakan asusila dalam video itu, tapi hakim tidak melihat itu. Sesuai dengan pasal 253 ayat 1 apabila terdapat kesalahan dalam penerapan suatu peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya, terdapat cara mengadili sesuai Undang-Undang. Untuk itu kami mengajukan kasasi,” pungkasnya.
Samsudin dan dua anak buahnya dijerat dengan pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU/19/2016 tentang perubahan atas UU/11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Adapun tuntutan yang sempat diajukan oleh JPU yakni untuk Samsudin dengan hukuman 2,5 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan dua anak buahnya yakni AYF dan MNF hukuman masing-masing selama 1,5 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. [owi/beq]
Sentimen: negatif (88.7%)