Sentimen
Positif (94%)
2 Agu 2024 : 17.40
Informasi Tambahan

BUMN: TransJakarta

Kab/Kota: Tanjung Priok

Tokoh Terkait

Ikut Demo di Depan Balai Kota, Sopir JakLingko di Terminal Tanjung Priok Minta Digaji UMP Megapolitan 2 Agustus 2024

3 Agu 2024 : 00.40 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Ikut Demo di Depan Balai Kota, Sopir JakLingko di Terminal Tanjung Priok Minta Digaji UMP Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Para sopir JakLingko rute Tanjung Priok, Jakarta Utara, ikut berdemonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/7/2024) lalu. Sejumlah sopir turun ke jalan karena tak setuju dengan sistem pengupahan yang berdasar capaian kilometer. Para sopir ingin agar penggajian disesuaikan dengan upah minumum provinsi (UMP) Jakarta. "Kita pengin upah UMP," ucap S Manalu (63), salah seorang sopir Jaklingko saat ditemui Kompas.com di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (2/8/2024). Manalu menyebut, sulit bagi para sopir mencapai target capaian kilometer. Hal ini karena kendala jalanan Jakarta yang sehari-harinya macet. "Kalau tergantung kilometer dalam sehari hanya bisa mencapai 40 kilometer satu shift ," ujarnya. Senada dengan Manalu, sopir JakLingko rute Tanjung Priok lain bernama Jhon juga mengeluhkan hal yang sama. "Tuntutan kita adalah terkait upah, yang sampai hari ini belum mendapatkan upah yang layak seperti yang didengungkan oleh pemerintah bahwa (upah) UMP," ujar Jhon. Tuntutan lain yang disuarakan para sopir rute Tanjung Priok dalam aksi demo kemarin adalah keterlambatan pembayaran gaji. Seharusnya, gaji dibayarkan setiap tanggal 10. Namun, dua bulan belakangan, pembayaran gaji mengalami keterlambatan 5-7 hari. "Akhir-akhir ini sering terjadi keterlambatan tentang pembayaran upah. Sudah 1-2 bulan belakangan ini ada keterlambatan," terang Jhon. Selain itu, para sopir JakLingko protes karena PT TransJakarta sering kali menanggapi laporan pelanggan secara sepihak, tanpa meminta klarifikasi sopir. Jhon mengatakan, ia dan sopir JakLingko lainnya sebenarnya siap menerima konsekuensi atas laporan pelanggan jika benar-benar terbukti melakukan pelanggaran. Namun, kata dia, PT TransJakarta seharusnya mengkaji laporan pelanggan secara detail dan mendengarkan kedua pihak. "Terutama tentang aduan-aduan pelanggan yang sepihak, menurut kami sangat merugikan para pengemudi, karena laporan itu ditanggapi sepihak oleh petugas TransJakarta di lapangan," terang Jhon. Sebelumnya diberitakan, para sopir JakLingko menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta, Selasa (30/7/2024). Dalam audiensi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan jajaran direksi TransJakarta, massa aksi menyampaikan tuntutan terkait pengupahan yang dinilai tidak adil. Selama ini, para sopir JakLingko Mikrotrans digaji berdasar capaian jarak tempuh dalam sehari (per kilometer) dan jumlah hari bekerja dalam sebulan. Massa meminta supaya upah sopir JakLingko dibuat permanen, bukan berdasar capaian kilometer. “Upah sopir JakLingko itu harusnya Rp 5.068.000 UMP (upah minimum provinsi) DKI. Dengan catatan, harus 100 km per hari selama 28 hari. Artinya dalam sebulan dia harus mencapai 2.800 km,” kata Ketua Forum Komunikasi Laskar Biru, Berman Limbong. Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo memastikan penemenuhan kuota bakal dibenani sesuai asas keadilan. "Terkait dengan perhitungan rupiah per kilometer itu harus berdasarkan kesepakatan bersama dan perhitungan yang cermat," ucap Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/7/2024). Syafrin menuturkan, perhitungan upah harus berdasar kesepakatan terhadap parameter-parameter atau variabel yang menjadi pembentuk dari rupiah per kilometer yang nantinya akan ditetapkan. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (94.1%)