Sentimen
Positif (91%)
2 Agu 2024 : 13.00
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina, Pertamina Patra Niaga

Tokoh Terkait

Harga Pertamax Tetap, Pertamina Sesuaikan Harga Produk Nonsubsidi Lainnya

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

2 Agu 2024 : 13.00
Jakarta -

PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga pada BBM nonsubsidi yang terdiri dari BBM gasoline: Pertamax Turbo dan Pertamax Green 95, serta produk gas oil yaitu Pertamina Dex dan Dexlite. Sedangkan Pertamax tidak ada perubahan harga.

Penyesuaian harga BBM nonsubsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD).

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menjelaskan penyesuaian harga BBM nonsubsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha pada awal bulan Agustus 2024.

"Mengacu pada rata-rata harga minyak dunia, Pertamina Patra Niaga telah mengevaluasi ulang dan melakukan penyesuaian harga untuk Pertamax Green RON 95, Pertamax Turbo RON 98, serta BBM non subsidi untuk kendaraan diesel yaitu Dexlite dan Pertamina Dex berlaku per 2 Agustus 2024. Untuk Pertamax harga tetap," jelas Heppy, dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024).

Heppy melanjutkan kebijakan penyesuaian harga BBM nonsubsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Sehingga, meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM nonsubsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.

Dengan penyesuaian di awal Agustus ini maka untuk wilayah DKI Jakarta, Pertamax tetap di harga Rp 12.950 per liter, Pertamax Green disesuaikan menjadi Rp 15.000 dari sebelumnya Rp 13.900 per liter, Pertamax Turbo menjadi Rp 15.450 dari sebelumnya Rp 14.400 per liter, Dexlite menjadi Rp 15.350 dari sebelumnya Rp 14.550 per liter, dan Pertamina Dex di harga Rp 15.650 dari sebelumnya Rp 15.100 per liter.

Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta.

"Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen Nomor 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM nonsubsidi Kepmen ESDM Nomor 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Kami pastikan harga ini tetap kompetitif dan ekonomis untuk produk-produk dengan kualitas setara," kata Heppy.


(ncm/ega)

Sentimen: positif (91.4%)