Sentimen
Positif (96%)
2 Agu 2024 : 13.01
Informasi Tambahan

Kasus: Maling

Tak Ditenggelamkan, Kapal Maling Ikan Ternyata Disalurkan ke Sini

2 Agu 2024 : 20.01 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak pernah menenggelamkan kapal pencuri ikan. Kapal-kapal tersebut akan disalurkan untuk sektor pendidikan dan kelompok nelayan yang tidak mampu.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan kapal sitaan tersebut digunakan untuk kegiatan produktif, seperti diserahkan kepada nelayan atau pendidikan. Hal ini juga sejalan dengan arahan dari MKP Sakti Wahyu Trenggono.

Pria yang akrab disapa Ipunk ini menjelaskan penenggelaman kapal dengan cara dibom lebih banyak mendatangkan mudarat alih-alih manfaatnya. Pasalnya, pengeboman itu dapat menimbulkan pencemaran lingkungan di laut akibat puing-puing kapal.

Belum lagi aktivitas tersebut membutuhkan biaya yang tinggi.

"Jadi, begitu diledakkan ada sampah di laut, dan tumpahnya minyak-minyak seperti itu. Kemudian kita evaluasi, mudarat-nya juga ternyata ada dan biayanya pun tinggi saat kita melakukan penenggelaman maupun pengeboman itu luar biasa biayanya," kata Ipunk dalam acara Konferensi Pers di Gedung Mina Bahari 4 Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Kemudian, pihaknya akan memanfaatkan kapal tersebut kepada nelayan yang tidak mampu dan sekolah jurusan kelautan perikanan untuk praktik di lapangan.

Menurutnya, banyak jurusan kelautan dan perikanan yang lebih banyak teori dibandingkan praktik. Padahal teori dan praktik di lapangan berbeda jauh dan tidak semudah disampaikan secara teori. Untuk itu, pihaknya mendorong sekolah untuk memanfaatkan kapal tersebut.

"Dirjen PSDKP mengajukan permohonan pemanfaatan kapal tersebut ke Kejaksaan RI, selanjutnya dari Kejaksaan RI menyerahkan kepada kami, kemudian kami menyerahkan kepada lembaga pendidikan. Ada beberapa lembaga pendidikan yang kami berikan tersebut, digunakan untuk edukasi," terangnya.

Dia pun memastikan nelayan yang penerima manfaat itu bukan pelaku penangkapan ikan ilegal. Caranya, pihaknya akan menggandeng pemerintahan daerah setempat untuk mendata nelayan yang tidak mampu. Kemudian pihaknya juga akan melakukan verifikasi kembali.

Selain itu, pihaknya juga tak menutup kemungkinan kapal ikan sitaan itu dimanfaatkan KKP, misalnya kapal Run Zheng. Ipunk bilang karena kecepatan yang tinggi, kapal tersebut dapat digunakan untuk patroli di laut maupun angkut ikan.

"Sebanyak apapun kita tangkap kita manfaatkan, termasuk Rhunzeng. Itu kita manfaatkan. ada tiga yang kami proses, sudah mengajukan ke kejaksaan. Keputusannya kalau bisa nanti dimanfaatkan oleh KKP. Dalam hal ini, untuk kapal patroli karena kecepatannya tinggi atau digunakan kapal angkut ikan ya bisa. Selagi bisa dimanfaatkan saya rasa itu akan lebih tidak ada mudharat-nya," imbuhnya.

(hns/hns)

Sentimen: positif (96.2%)