Makanan Siap Saji Bakal Kena Cukai, Anggota DPR: Jangan Sampai Berdampak Buruk ke UMKM
Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi IX DPR Charles Meikyansah, menyoroti kebijakan pemerintah terkait pangan olahan, seperti makanan siap saji yang akan dikenakan cukai dengan tujuan guna mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak. Hal ini bertujuan untuk mengurangi angka penyakit tidak menular. Menurut Charles, pemerintah perlu memastikan kebijakan ini tidak merugikan pelaku usaha kecil, seperti UKM dan UMKM.
“Kami ingin pemerintah memastikan kebijakan yang dikeluarkan tidak merugikan masyarakat. Meskipun tujuannya baik, tetapi harus dipertimbangkan untung dan ruginya. Yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana implementasinya? Bagaimana pembebanan cukai ini terhadap pelaku usaha kecil?” ujar Charles Meikyansah kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
Charles menilai, aturan tersebut perlu ditelaah lagi sebelum diimplementasikan, karena bakal merugikan pedagang UMKM. Apalagi, aturan tersebut membuka kemungkinan kenaikan harga pada makanan akibat pembebanan cukai. Hal ini membuat yang terdampak bukan hanya pedagang, tetapi juga masyarakat sebagai konsumen.
"Penerapan cukai ini bisa menambah beban biaya operasional bagi UMKM. Mereka akan kesulitan dan berada dalam posisi dilema apakah harus menaikkan harga jual produk atau keuntungannya yang sedikit," terang Charles.
Komisi XI, kata dia, berharap ada sosialisasi yang optimal sebelum kebijakan diterapkan. Masyarakat perlu memahami bagaimana kebijakan pengenaan cukai pada makanan cepat saji akan memberikan manfaat kembali kepada mereka.
"Pemerintah harus menjelaskan dengan transparan tujuan dan manfaat dari pengenaan cukai ini. Tentunya harus ada pembahasan bersama DPR,” jelas Charles.
“Adakah jaminan bahwa pendapatan dari cukai ini nantinya akan digunakan secara efektif untuk peningkatan kesejahteraan rakyat, di antaranya untuk pengembangan infrastruktur publik, layanan kesehatan, dan pendidikan?" pungkas Charles.
Kebijakan makanan siap saji dikenakan cukai tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken pada 26 Juli 2024 oleh Presiden Joko Widodo.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya memperketat peredaran pangan olahan makanan siap saji atau fast food, mengingat angka kasus penyakit tidak menular, seperti diabetes hingga obesitas terus merangkak naik.
Aturan yang tertuang dalam Pasal 194 PP Nomor 28 Tahun 2024 itu disebutkan bahwa pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan. Sedangkan yang dimaksud dengan pangan olahan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan.
Usulan ini nantinya akan berlaku di semua tempat usaha atau di luar tempat usaha, seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.
Sentimen: positif (100%)