Sentimen
Positif (49%)
1 Agu 2024 : 15.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Ancol

Partai Terkait

PKB Jawab Tudingan Lukman Edy soal Cak Imin: Tak Punya Legal Standing

1 Agu 2024 : 22.14 Views 2

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengingatkan mantan Sekretaris Jenderal PKB Muhammad Lukman Edy sudah bukan kader partai lagi.

Jazilul pun menegaskan segala tudingan Lukman Edy soal dualisme kepemimpinan PKB antara Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Abdurahman Wahid alias Gus Dur hanya sekadar ingin memecah internal PKB. Dia mengklaim pernyataan Lukman menyesatkan.

"Lukman Edy sudah bukan anggota PKB lagi sehingga keterangannya tidak memiliki legal standing [kedudukan hukum], tidak berhak membawa bawa nama PKB. Pernyataannya sudah usang, menyesatkan, dan motifnya ingin memecah belah soliditas PKB," kata Jazilul saat dihubungi, Kamis (1/8/2024).

Wakil ketua MPR ini menjelaskan, AD/ART PKB sudah mengatur bahwa Muktamar merupakan forum tertinggi partai untuk menetapkan ketua umum. Oleh sebab itu, lanjutnya, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin merupakan ketua umum sah PKB sesuai keputusan Muktamar Bali.

"Hasil Muktamar PKB di Bali telah menetapkan ketua umum adalah mandataris Muktamar yang memiliki kewenangan tertinggi dalam partai," tutup Jazilul.

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memanggil Lukman Edy untuk membahas ihwal konflik PKB-PBNU yang semakin meruncing.

Lukman menjelaskan dalam rapat tertutup yang digelar selama dua jam, dirinya dimintai keterangan salah satunya tentang konflik antara Gus Dur dan Cak Imin pada 2008 yang menimbulkan dualisme Muktamar PKB.

"Pada saat itu kan ada Muktamar Ancol yang dipimpin Gus Dur dan Muktamar Parung yang dipimpin Cak Imin. Ya sudah saya jelaskan saja apa adanya," tuturnya di Kantor PBNU Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Selain itu, dia juga membawa AD/ART DPP PKB pertama dan saat ini sebagai bahan untuk perbandingan oleh para elit PBNU serta dokumen tentang sejarah berdirinya PKB.

Lukman dan elite PBNU juga sempat membahas Muktamar DPP PKB tahun 2019 lalu, di mana Dewan Syuro lagi tidak memiliki kewenangan apapun.

"Kewenangan Dewan Syuro PKB dihapus dan masih banyak yang dihapus,” ujarnya.

Sentimen: positif (49.2%)