Sentimen
Netral (72%)
31 Jul 2024 : 18.25
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Menteng

Partai Terkait
Tokoh Terkait

KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada Usai NasDem-Demokrat Ajukan Sengketa - Page 3

1 Agu 2024 : 01.25 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 usai Partai NasDem DKI Jakarta dan Partai Demokrat untuk Provinsi Banten mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI dan DPD 2024.

"Kami sangat meyakini bahwa MK mengetahui pada 27-29 Agustus 2024, selama tiga hari, KPU di daerah termasuk KPU DKI Jakarta itu akan menerima pendaftaran bakal pasangan calon peserta Pilkada DKI Jakarta, dan begitu juga di tempat lainnya," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

"Kami sangat yakin hal tersebut akan jadi pertimbangan khusus MK. Tapi tentunya karena ini merupakan kewenangan penuh MK, kita ikuti prosesnya," sambung dia.

Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan, pihaknya masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK. Afif memastikan KPU akan menghormati putusan MK.

"Ya kita enggak bisa berandai-andai di Mahkamah Konstitusinya kita lihat saja apakah perkaranya berlanjut atau tidak kan juga sangat menentukan. Jadi kita ikuti dulu proses di MK," ucap dia.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD Pemilu 2024. Hal itu karena adanya partai politik (Parpol) yang menggugat hasil Pemilu DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/7/2024). Adapun KPU rencananya akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD Pemilu 2024.

"Tadi siang sekitar jam 10-an pada tanggal 31 Juli 2024, kami mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi menerima permohonan PHPU, perselisihan hasil pemilu yang baru dari salah satu partai politik, maka dengan itu rencana kami mau melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu belum kami bisa lanjutkan," kata Idham.

Menurut Idham, gugatan diajukan oleh Partai Demokrat daerah pemilihan (Dapil) Banten yang diajukan ke MK pukul 10.15 WIB dan Partai NasDem Dapil DKI Jakarta pada pukul 13.36 WIB.

"Yang dimohonkan tersebut ke MK pada hari ini itu adalah dapil DPR RI," kata Idham.

KPU RI mengusulkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak pada 27 November 2024. Hal ini berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Sentimen: netral (72.7%)