Sentimen
31 Jul 2024 : 20.00
Informasi Tambahan
BUMN: TransJakarta
Kasus: Kemacetan
Tokoh Terkait
Syafrin
Diprotes Sopir JakLingko soal Sistem Upah, TransJakarta Klaim Berlaku Adil Megapolitan 31 Juli 2024
1 Agu 2024 : 03.00
Views 3
Kompas.com Jenis Media: Metropolitan
Diprotes Sopir JakLingko soal Sistem Upah, TransJakarta Klaim Berlaku Adil
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
- PT TransJakarta mengeklaim telah berlaku adil terhadap seluruh operator atau sopir Mikrotrans JakLingko terkait sistem pengupahan.
Sebagaimana kebijakan PT TransJakarta, upah sopir JakLingko ditentukan berdasarkan capaian kilometer yang ditempuh.
"PT Transjakarta menyampaikan bahwa dalam mengeluarkan kebijakan menerapkan sistem keadilan kepada seluruh operator. Kami telah memenuhi seluruh prosedur dan aturan yang berlaku," ujar Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta Tjahyadi dalam keterangan yang diterima, Rabu (31/7/2024).
Menurut Tjahyadi, pembiayaan transportasi publik di Jakarta yang dipegang oleh PT TransJakarta yang bersumber dari dana
public service obligation
(PSO) dialokasikan dalam bentuk layanan untuk masyarakat.
"Jadi, subsidi bukan untuk TransJakarta ataupun operator, tetapi untuk melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mobilitasnya," kata dia.
Selain itu, kata Tjahyani, pembukaan rute baru maupun penambahan layanan armada dilakukan melalui kajian yang sistematis dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
"Apabila di luar kebutuhan menjadi pemborosan anggaran," tuturnya.
Tjahyani mengeklaim, tata kelola PT TransJakarta telah sesuai dengan
good corporate governence
(GCG). Oleh karena itu, setiap penyimpangan akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Transjakarta, lanjut dia, menerapkan sistem merit ke sopir JakLingko, meliputi aspek
quality, cost,
dan
delivery.
Kompetisi antarsopir pun didorong agar bisa memberikan layanan yang berkualitas.
"Masing-masing operator harus siap bersaing secara mandiri, termasuk dalam menawarkan harga," ungkapnya.
Sebelumnya, para sopir JakLingko menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Dalam audiensi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan jajaran direksi TransJakarta, massa aksi menyampaikan tuntutan terkait pengupahan yang dinilai tidak adil.
Selama ini, para sopir
JakLingko Mikrotrans
digaji berdasar capaian jarak tempuh dalam sehari (per kilometer) dan jumlah hari bekerja dalam sebulan.
Massa meminta supaya upah sopir JakLingko dibuat permanen, bukan berdasar capaian kilometer.
“Upah sopir JakLingko itu harusnya Rp 5.068.000 UMP (upah minimum provinsi) DKI. Dengan catatan, harus 100 km per hari selama 28 hari. Artinya dalam sebulan dia harus mencapai 2.800 km,” kata Ketua Forum Komunikasi Laskar Biru, Berman Limbong.
Menurut Berman, target capaian jarak ini sulit dipenuhi karena sering muncul kendala di lapangan, seperti terjadinya kemacetan.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo memastikan penemenuhan kuota bakal dibenani sesuai asas keadilan.
"Terkait dengan perhitungan rupiah per kilometer itu harus berdasarkan kesepakatan bersama dan perhitungan yang cermat," ucap Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Syafrin menuturkan, perhitungan upah harus berdasar kesepakatan terhadap parameter-parameter atau variabel yang menjadi pembentuk dari rupiah per kilometer yang nantinya akan ditetapkan.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (88.7%)